Ayah di Cirebon Tega Lecehkan Anak Kandungnya yang Masih Balita, Terancam 15 Tahun Penjara
Polres Cirebon Kota menangkap seorang ayah, DS (58), yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 tahun 8 bulan; pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Peristiwa yang menggemparkan ini terjadi di Cirebon, Jawa Barat, dan melibatkan seorang ayah berinisial DS (58) sebagai pelaku serta korban perempuan berusia 2 tahun 8 bulan. Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan penyelidikan intensif.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, Senin (5/5), menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses hukum. Berdasarkan keterangan polisi, DS diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya sebanyak tiga kali selama dua bulan terakhir. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah korban tanpa sepengetahuan sang ibu.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga berkaitan dengan permasalahan rumah tangga. Namun, detail permasalahan rumah tangga tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Penangkapan DS menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, khususnya pelecehan seksual yang dilakukan oleh orang terdekat korban.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang dihadapi DS cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku yang diduga berisi dokumentasi saat kejadian pelecehan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban.
Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada pelaku. Hal ini sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan terhadap anak-anak di Indonesia. Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak-anak dari potensi kekerasan dan pelecehan seksual.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Kondisi Korban dan Upaya Pemulihan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon, Fifi Sofiyah, memberikan keterangan terkait kondisi korban. Meskipun saat ini korban dalam kondisi stabil, namun masih menunjukkan gejala trauma, terutama ketakutan saat dimandikan. Hal ini menunjukkan betapa besar dampak psikologis yang dialami oleh korban akibat tindakan keji ayahnya.
Saat ini, korban ditampung sementara di Kantor KPAID Cirebon dan mendapatkan pendampingan psikologis untuk membantu pemulihan trauma. KPAID Cirebon juga berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal. Proses pemulihan ini membutuhkan waktu dan kesabaran, serta dukungan dari berbagai pihak.
Selain pendampingan psikologis, KPAID Cirebon juga akan membantu pengurusan dokumen kependudukan korban, seperti akta kelahiran, yang sebelumnya belum dimiliki. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan menyeluruh bagi korban dan memastikan hak-haknya terpenuhi. Pemulihan trauma pada korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya peran keluarga, masyarakat, dan pemerintah dalam melindungi anak-anak dari kekerasan dan pelecehan seksual. Pencegahan dan perlindungan anak harus menjadi perhatian bersama agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua.