Oknum Perawat di Cirebon Tetapkan Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak Disabilitas
Polres Cirebon Kota menetapkan seorang perawat sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Cirebon, 17 Mei 2025 - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap seorang pasien anak disabilitas. Peristiwa ini terjadi di sebuah rumah sakit di wilayah Cirebon. Kasus ini terungkap setelah laporan keluarga korban pada 5 Mei 2025, meskipun pelecehan diduga terjadi pada 21 Desember 2024. Polisi telah memeriksa 21 saksi dan mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan DS sebagai tersangka.
Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. "Penanganan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Eko dalam konferensi pers di Cirebon. Proses hukum terhadap DS akan segera berlanjut ke tahap selanjutnya.
Korban pelecehan seksual adalah seorang anak berusia 16 tahun yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit tersebut. Pelecehan diduga terjadi sebanyak tiga kali di ruang isolasi, saat korban tidak didampingi keluarga. Pihak rumah sakit sebelumnya telah melakukan mediasi sebanyak tiga kali antara keluarga korban dan terlapor, namun tidak membuahkan hasil. Oleh karena itu, kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kronologi dan Bukti Kasus Pelecehan
Polisi telah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti untuk mendukung penetapan tersangka. Barang bukti yang disita antara lain pakaian korban, dokumen hasil mediasi, dan jadwal kerja tersangka pada saat kejadian. Hasil visum memperkuat keterangan korban dan bukti lain yang telah dikumpulkan, menunjukkan adanya indikasi tindakan pelecehan seksual berupa pencabulan.
AKBP Eko Iskandar menambahkan, "Dari hasil visum, ditemukan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual, yakni disetubuhi. Hasil tersebut turut menguatkan keterangan korban dan bukti lain yang telah dikumpulkan." Bukti-bukti tersebut menjadi sangat penting dalam proses persidangan mendatang.
Lebih lanjut, penyidik juga menemukan dugaan adanya kasus serupa yang pernah melibatkan tersangka, baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar Cirebon. Salah satu dugaan kasus terjadi pada bulan Oktober 2024, yang melibatkan peserta magang di rumah sakit tempat DS bekerja. Dugaan kasus serupa juga terungkap di wilayah Kuningan. Meskipun kasus-kasus sebelumnya tidak sampai ke ranah hukum, keterangan saksi dan dokumen yang dikumpulkan turut memperkuat penyidikan terhadap tersangka.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Tersangka DS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi DS cukup berat, yaitu pidana maksimal 15 tahun penjara. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap anak.
Penetapan tersangka DS menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak, terutama mereka yang rentan seperti anak disabilitas yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Kasus ini juga menjadi sorotan penting tentang pentingnya mekanisme pelaporan dan penanganan kasus pelecehan seksual secara cepat dan profesional.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak.