Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Dituntut 28 Bulan Penjara Kasus Korupsi Rp290 Juta
Jaksa tuntut mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, 28 bulan penjara dan denda Rp50 juta terkait kasus korupsi Rp290 juta.

Medan, 23 April 2024 (ANTARA) - Kemurahan Waruwu, mantan Bendahara Pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, dihadapkan pada tuntutan 28 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nias Selatan. Tuntutan tersebut terkait kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp290 juta. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
JPU Lintong Samuel, dalam persidangan Rabu lalu, menyatakan, "Meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Kemurahan Waruwu dengan pidana penjara dua tahun empat bulan." Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tak dibayar.
Perbuatan Kemurahan dinilai telah memenuhi unsur Pasal 3 junto Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana junto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. JPU menjelaskan bahwa terdakwa "secara berlanjut menyuruh atau turut serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya mengakibatkan kerugian keuangan negara."
Kronologi Kasus Korupsi dan Tuntutan Tambahan
JPU menuntut Kemurahan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp290 juta, dikurangi Rp150 juta yang telah dititipkan terdakwa ke rekening penampungan Kejari Nias Selatan. Jika dalam satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti belum terpenuhi, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Jika harta benda tak mencukupi, terdakwa akan menjalani hukuman tambahan satu tahun empat bulan penjara.
Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan menunda persidangan hingga Rabu, 30 April 2024, untuk mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukumnya. Kasus ini menyoroti pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan memastikan pertanggungjawaban atas kerugian negara. Publik menantikan putusan pengadilan dan langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Penjelasan Pasal yang Dituduhkan
Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang tindak pidana korupsi, khususnya mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara. Pasal 55 dan 64 KUHPidana berkaitan dengan turut serta dan penyatuan pidana.
Dengan demikian, tuntutan terhadap Kemurahan Waruwu mencerminkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Proses peradilan yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap pengelolaan keuangan negara di semua tingkatan pemerintahan. Mekanisme pencegahan dan deteksi dini korupsi perlu ditingkatkan untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar di masa mendatang.
Langkah Selanjutnya
Sidang selanjutnya akan difokuskan pada pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya. Mereka akan memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan dan bukti-bukti yang meringankan hukuman. Setelah itu, majelis hakim akan mempertimbangkan semua bukti dan keterangan yang telah disampaikan untuk menentukan putusan akhir.
Publik menantikan bagaimana proses hukum ini akan berlanjut dan apa putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim. Putusan tersebut diharapkan dapat menjadi preseden yang baik dalam penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam kasus korupsi.