Mantan Bendahara PUPR Nias Selatan Divonis 18 Bulan Penjara Kasus Korupsi
Mantan bendahara Dinas PUPR Nias Selatan, Kemurahan Waruwu, divonis 18 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh Pengadilan Tipikor Medan atas kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp290 juta.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Kemurahan Waruwu, mantan bendahara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Cipto Hosari Parsaoran Nababan pada Selasa, 7 Mei 2024. Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp290 juta akibat rekayasa dokumen pertanggungjawaban tahun anggaran 2018.
Selain hukuman penjara, Kemurahan juga diwajibkan membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar. Hakim Ketua menyatakan bahwa perbuatan Kemurahan melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Meskipun kerugian negara mencapai Rp290 juta, Kemurahan tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh uang tersebut ke rekening Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan Kemurahan yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah penyesalan terdakwa dan pengembalian kerugian negara. Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap, apakah menerima vonis atau mengajukan banding.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Vonis 18 bulan penjara tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU Kejari Nias Selatan, Lintong Samuel, yang menuntut pidana penjara dua tahun empat bulan dengan denda yang sama. JPU mendakwa Kemurahan menyalahgunakan kewenangan dan kesempatan dalam jabatannya, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp290 juta. Rekayasa dokumen yang dilakukan meliputi pemalsuan bon fiktif untuk bahan bakar minyak (BBM), alat tulis kantor (ATK), dan konsumsi.
Menurut JPU, dana tersebut dicairkan melalui beberapa tahapan dan digunakan tanpa dokumen sah. Terdapat 141 bon BBM dan 26 bon konsumsi yang dinyatakan fiktif dan tidak pernah dibelanjakan. Total kerugian negara akibat perbuatan Kemurahan mencapai Rp290 juta.
Putusan hakim ini tentunya menjadi perhatian publik, khususnya terkait upaya penegakan hukum dalam kasus korupsi. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan oleh sikap terdakwa dan JPU dalam tujuh hari ke depan.
Kronologi Kasus Korupsi
Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Dinas PUPR Nias Selatan tahun anggaran 2018. Audit keuangan menemukan adanya kejanggalan dalam penggunaan dana, yang kemudian diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwenang. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kemurahan Waruwu ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke pengadilan.
Selama persidangan, terungkap berbagai bukti yang menunjukkan keterlibatan Kemurahan dalam rekayasa dokumen pertanggungjawaban. Bukti-bukti tersebut antara lain berupa bon fiktif, keterangan saksi, dan dokumen pendukung lainnya. Terdakwa akhirnya dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sesuai dengan putusan hakim.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejadian ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pejabat dan pengelola keuangan agar selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.
Setelah putusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis atau mengajukan banding. Publik pun menantikan langkah selanjutnya dalam proses hukum ini.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan sekaligus menjadi contoh bagi penegakan hukum di Indonesia.
Detail Kasus Korupsi
- Terdakwa: Kemurahan Waruwu
- Jabatan: Mantan Bendahara Dinas PUPR Nias Selatan
- Tahun Anggaran: 2018
- Kerugian Negara: Rp290.000.000
- Pasal yang Dilanggar: Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
- Vonis: 18 bulan penjara dan denda Rp50.000.000 subsider 3 bulan kurungan
Kasus ini menjadi bukti komitmen penegak hukum dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semoga putusan ini dapat memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat.