Eks Dirjen ESDM Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta terkait korupsi pengelolaan timah PT Timah Tbk.

Jakarta, 5 Mei 2024 - Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015—2022, divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta atas keterlibatannya dalam korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. periode 2015-2022. Kasus ini melibatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp300 triliun.
Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Terdakwa Bambang telah melanggar hukum," tegas Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan, Senin. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta.
Selain Bambang, Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga divonis tiga tahun penjara dan denda yang sama dengan Bambang. Supianto dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama. Vonis ini juga lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta. Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi kedua terdakwa. Hal yang memberatkan adalah tidak adanya rasa bersalah dan tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih. Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dipidana sebelumnya dan bersikap sopan selama persidangan.
Korupsi Pengelolaan Timah PT Timah Tbk
Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam sejumlah tindakan melawan hukum. Ia diduga menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) 2019 PT Timah meskipun mengetahui adanya kekurangan dokumen. Selain itu, ia juga didakwa menerima uang sebesar Rp60 juta dan sejumlah fasilitas, termasuk sponsor kegiatan golf tahunan dari PT Timah berupa hadiah tiga buah iPhone 6 dan tiga jam tangan Garmin.
Sementara itu, Supianto didakwa menyetujui RKAB 2020 yang isinya tidak benar untuk dua smelter swasta, yaitu PT Refined Bangka Tin dan PT Menara Cipta Mulia. Kedua terdakwa dinilai telah menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan.
Jaksa sebelumnya menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta bagi Bambang, namun tuntutan tersebut ditolak majelis hakim dalam putusan akhir. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.
Dampak dan Implikasi Kasus Korupsi
Kasus korupsi ini menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp300 triliun. Hal ini menunjukkan betapa merugikannya tindakan korupsi terhadap perekonomian nasional. Putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan menjadi peringatan bagi pejabat publik untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugasnya.
Proses hukum yang telah berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memulihkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Ke depan, perlu adanya upaya pencegahan korupsi yang lebih efektif agar kasus serupa tidak terulang kembali.
Pemerintah perlu memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola yang baik dalam sektor pertambangan untuk mencegah terjadinya korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam sangat penting untuk memastikan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Putusan ini juga menjadi pengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penggunaan kekayaan negara. Partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi sangat diperlukan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Ke depannya, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.