Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

#planetantara
Vonis Direktur PT SIP Diperberat: 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah
Vonis Direktur PT SIP Diperberat: 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Direktur PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), MB Gunawan, menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi timah senilai Rp300 triliun.

#planetantara
Vonis Tamron, Petinggi Smelter Kasus Korupsi Timah, Diperberat Menjadi 18 Tahun Penjara
Vonis Tamron, Petinggi Smelter Kasus Korupsi Timah, Diperberat Menjadi 18 Tahun Penjara

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Tamron, pemilik CV VIP dan PT MCM, menjadi 18 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah PT Timah, dengan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.

#planetantara
Vonis Eks Dirkeu PT Timah Diperberat: 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Vonis Eks Dirkeu PT Timah Diperberat: 20 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Emil Ermindra, eks Direktur Keuangan PT Timah, menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terkait kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

#planetantara
Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah
Kejagung Hormati Vonis 20 Tahun Penjara Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah menjadi 20 tahun penjara, termasuk denda dan uang pengganti.

Sumber Antara