Hakim Tolak Keberatan Eks Dirjen ESDM Kasus Korupsi Timah
Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi Bambang Gatot Ariyono, mantan Dirjen Minerba ESDM, terkait kasus dugaan korupsi timah, dan melanjutkan proses persidangan.
Eks Dirjen ESDM Dituduh Korupsi Timah
Sidang kasus dugaan korupsi timah yang melibatkan Bambang Gatot Ariyono, mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM periode 2015-2022, memasuki babak baru. Pada Senin, 13/1, Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Bambang. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan eksepsi tersebut tidak dapat diterima, sehingga proses persidangan akan dilanjutkan.
Alasan Penolakan Eksepsi
Majelis hakim menilai keberatan tim penasihat hukum Bambang Gatot Ariyono masuk dalam materi pokok perkara. Hakim berpendapat, kekurangan bukti yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa, akan diuji lebih lanjut dalam persidangan. Hakim menegaskan, kebenaran dakwaan akan terungkap melalui keterangan saksi, ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa sendiri. Oleh karena itu, keberatan tersebut dinyatakan tidak berdasar.
Dugaan Korupsi dan Bukti yang Ditemukan
Bambang Gatot Ariyono didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Dakwaan menyebutkan ia menerima uang dan fasilitas untuk menyetujui revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2019, meski mengetahui adanya kekurangan dokumen.
Bukti yang diajukan menunjukkan ia menerima Rp60 juta dan fasilitas sponsor kegiatan golf dari PT Timah. Selain itu, Bambang diduga menerima hadiah berupa tiga unit iPhone 6 (Rp12 juta) dan tiga jam tangan Garmin (Rp21 juta).
Dakwaan dan Pasal yang Diterapkan
Atas perbuatannya, Bambang Gatot Ariyono disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Sidang Berlanjut
Dengan ditolaknya eksepsi, maka persidangan akan berlanjut ke tahap selanjutnya. Jaksa penuntut umum akan melanjutkan pemeriksaan terhadap Bambang Gatot Ariyono. Publik pun kini menantikan bagaimana kelanjutan proses persidangan dan bagaimana majelis hakim akan memutuskan perkara ini.