Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
D
Reporter
  • Didik Kusbiantoro
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun
Eks Dirjen ESDM Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun

Mantan Dirjen Minerba ESDM, Bambang Gatot Ariyono, dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.

#planetantara