Vonis 8,5 Tahun In Absentia Kasus Korupsi KUR Mikro BRI
Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan vonis 8,5 tahun penjara terhadap Ida Ayu Wayan Kartika secara in absentia atas kasus korupsi penyaluran KUR mikro BRI, melibatkan kerugian negara Rp2,23 miliar.

Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini membuat keputusan penting dalam kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro. Ida Ayu Wayan Kartika, terdakwa yang saat ini berstatus buron, divonis 8,5 tahun penjara in absentia. Vonis dibacakan pada Jumat lalu di Pengadilan Tipikor Mataram, menandai babak baru dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Kronologi Kasus Korupsi KUR Mikro
Kasus ini berpusat pada penyaluran dana KUR mikro di Kantor Unit BRI Kebon Roek. Ida Ayu Wayan Kartika, yang berperan sebagai agen BRILink dan pengumpul debitur, terbukti melakukan manipulasi data bersama-sama dengan dua terdakwa lain yang sudah lebih dulu menjalani persidangan. Manipulasi data ini memungkinkan pencairan dana KUR mikro secara tidak sah, mengakibatkan kerugian besar bagi negara dan para debitur.
Ketua majelis hakim, Irlina, menjelaskan bahwa putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa. Kartika dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain hukuman penjara, Kartika juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp2,1 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak cukup, ia akan menjalani hukuman penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan.
Peran Terdakwa dan Kerugian Negara
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,23 miliar. Sebagian kerugian telah dibebankan kepada dua terdakwa lain yang sudah divonis sebelumnya: eks Kepala Unit BRI Kebon Roek, Samudya Aria Kusuma, dan seorang mantri perbankan bernama Sahabudin. Namun, Kartika memiliki peran signifikan dalam manipulasi data dan menikmati sebagian besar dana KUR mikro yang dicairkan secara ilegal. Fakta persidangan menunjukkan bahwa Kartika juga memberikan sebagian hasil kejahatannya kepada Samudya (Rp166 juta) dan Sahabudin (Rp35 juta). Uang tersebut telah dikembalikan oleh Samudya dan Sahabudin kepada pihak kejaksaan.
Dampak dan Implikasi Hukum
Putusan in absentia terhadap Ida Ayu Wayan Kartika memberikan pesan kuat tentang penegakan hukum di Indonesia. Meskipun terdakwa masih buron, proses hukum tetap berjalan dan memberikan hukuman yang setimpal atas kejahatannya. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana KUR mikro, serta perlunya pengawasan yang ketat untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga para debitur yang seharusnya mendapatkan bantuan kredit usaha.
Proses hukum selanjutnya akan berfokus pada penangkapan Kartika agar putusan pengadilan dapat dieksekusi. Kejaksaan Agung akan terus berupaya untuk memburu Kartika dan membawa dia ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini juga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak terkait untuk meningkatkan sistem pengawasan dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi serupa di masa mendatang.
Kesimpulan
Vonis 8,5 tahun penjara in absentia terhadap Ida Ayu Wayan Kartika merupakan langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara, khususnya dalam program-program yang bertujuan untuk membantu masyarakat kecil seperti KUR mikro. Semoga putusan ini dapat menjadi efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan mendorong peningkatan pengawasan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.