Kejari Bima Bidik Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana KUR Rp450 Juta
Kejaksaan Negeri Bima, NTB, membidik tersangka baru dalam kasus korupsi penyaluran dana KUR senilai Rp450 juta di wilayah Woha, dengan tersangka utama berinisial AR dan beberapa pihak lain yang diduga terlibat.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank konvensional milik negara. Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR tahun 2021 di Kantor Cabang Pembantu wilayah Woha, Kabupaten Bima, yang mengakibatkan potensi kerugian negara mencapai Rp450 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, mengungkapkan bahwa penambahan tersangka baru ini diharapkan dapat terungkap sebelum atau setelah Lebaran. "Insya Allah, kalau tidak ada halangan, (tersangka baru) bisa sebelum lebaran atau habis lebaran," ujar Catur melalui sambungan telepon, Kamis (13/3).
Penyidik Kejari Bima saat ini tengah melakukan pendalaman keterangan sejumlah saksi dan tersangka utama, AR, seorang tenaga pemasaran perbankan. Peran AR dalam kasus ini adalah meloloskan pengajuan pinjaman KUR tahun 2021 untuk sembilan nasabah petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo.
Tersangka Baru dan Peran Mereka
Selain AR, penyidik juga menemukan beberapa inisial yang diduga terlibat dalam kasus ini. Inisial AS diduga mengambil uang hasil pengajuan KUR secara kolektif dari sembilan nasabah tersebut. Kemudian, inisial AA diduga berperan mengumpulkan identitas dan persyaratan KUR untuk diajukan ke bank. Sementara itu, inisial MY diduga mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah setelah pendaftaran KUR dan menyerahkannya kepada AS.
Modus operandi para tersangka menunjukkan adanya indikasi pemufakatan jahat. Hal inilah yang mendorong penyidik Kejari Bima untuk mengembangkan penyidikan dan membidik tersangka baru. Mereka diduga ikut serta dalam proses penyaluran dana KUR yang merugikan negara.
Proses pengumpulan bukti dan keterangan saksi terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan peran masing-masing individu yang terlibat. Kejari Bima berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
Kronologi dan Potensi Kerugian
Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR tahun 2021 kepada sembilan nasabah petani jagung di Desa Tambe. Tersangka AR diduga telah memfasilitasi pengajuan pinjaman KUR tersebut dengan cara yang tidak sesuai prosedur. Uang yang dicairkan kemudian diduga telah dikuasai oleh AS, dengan bantuan AA dan MY dalam pengumpulan berkas dan penyerahan buku rekening serta ATM para nasabah.
Berdasarkan kalkulasi pencairan nilai KUR sembilan nasabah tersebut, potensi kerugian negara mencapai Rp450 juta. Angka ini menjadi fokus utama penyidikan Kejari Bima dalam upaya pemulihan kerugian negara.
Kejari Bima akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan bukti yang terkait dengan kasus ini. Langkah-langkah hukum yang tegas akan diambil terhadap semua pihak yang terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi ini.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Kejari Bima berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara.