Sembilan Tersangka Korupsi Dana KUR di Bima Kota Ditangkap, Libatkan Oknum Legislatif
Polres Bima Kota menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR senilai Rp39 miliar yang melibatkan oknum pejabat bank dan anggota legislatif, merugikan 1.634 petani dan peternak.

Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank konvensional milik negara cabang Bima. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari penerima dana KUR yang berasal dari kalangan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima, yang merasa dirugikan. Total dana KUR yang disalahgunakan mencapai Rp39 miliar, melibatkan 1.634 nasabah dan 12 collection agent.
Kepala Satreskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, membenarkan penetapan sembilan tersangka tersebut. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara di Kepolisian Daerah (Polda) NTB. "Jadi, dari hasil gelar perkara di Polda NTB, kami menetapkan sembilan tersangka," ujar Dwi melalui sambungan telepon dari Mataram, Senin (21/4).
Para tersangka, yang terdiri dari pejabat perbankan dan collection agent, memiliki inisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI, dan SR. Menariknya, beberapa tersangka merupakan mantan dan anggota legislatif yang masih aktif di DPRD Kota Bima. Meskipun identitas lengkap dan peran masing-masing tersangka belum diungkap secara rinci oleh pihak kepolisian, investigasi mendalam sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi.
Tersangka Diduga Lakukan Pemotongan Jatah dan Penyaluran Fiktif
Modus operandi para tersangka diduga melibatkan pemotongan jatah dari dana KUR yang diterima para nasabah. Selain itu, terdapat dugaan penyaluran dana KUR kepada penerima fiktif. Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi 1.634 nasabah yang sebagian besar merupakan petani jagung dan peternak sapi di Kabupaten Bima. Proses penyaluran dana KUR juga diduga tidak sesuai dengan ketentuan perbankan yang berlaku.
AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ratusan saksi. Pemeriksaan tersebut melibatkan 14 orang dari pihak bank, 12 collection agent, 790 nasabah (dari total 1.634 nasabah), serta ahli dari perkreditan bank, auditor perbankan, Perbendaharaan Negara RI, BPKP NTB, dan ahli pidana. Proses hukum terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan bagi para korban.
Proses pemeriksaan terhadap sembilan tersangka sebagai tersangka akan segera dilakukan. Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. "Baru kami tetapkan kemarin, makanya dalam waktu dekat ini kami agendakan dahulu untuk pemeriksaan sebagai tersangka," kata AKP Dwi.
Kronologi Kasus dan Langkah Selanjutnya
Kasus ini ditangani Polres Bima Kota sejak tahun 2022, berawal dari laporan para penerima dana KUR yang merasa dirugikan. Dana KUR yang disalurkan pada tahun 2019 dan 2020 senilai Rp39 miliar, seharusnya dapat membantu perekonomian para petani dan peternak. Namun, praktik korupsi yang dilakukan oleh para tersangka telah menghambat kemajuan ekonomi mereka.
Polisi telah memeriksa ratusan saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Proses hukum akan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan intensif terhadap sembilan tersangka. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku korupsi.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan transparan dalam pengelolaan dana negara. Pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah juga menjadi sorotan utama agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Langkah selanjutnya adalah proses penyidikan yang lebih intensif, termasuk kemungkinan penahanan terhadap para tersangka. Polres Bima Kota berkomitmen untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penyaluran dana KUR, agar program tersebut dapat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.