DPO Korupsi Dana KUR Rp450 Juta di Bima, Kejari Terbitkan Surat Pencarian
Kejari Bima menetapkan Asraruddin sebagai DPO atas kasus korupsi dana KUR senilai Rp450 juta yang merugikan petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi menetapkan Asraruddin alias Udin sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah Woha. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp450 juta dan melibatkan sembilan petani jagung di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Tersangka Asraruddin diduga berperan sebagai collection agent atau perantara yang tidak menyalurkan dana KUR kepada para petani penerima.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, membenarkan penerbitan surat DPO tersebut. Surat DPO dengan nomor PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tertanggal 15 Mei 2025 telah diterbitkan setelah tiga kali pemanggilan resmi terhadap Asraruddin tidak diindahkan. "Iya, sudah kami terbitkan surat DPO untuk yang bersangkutan," ujar Catur kepada awak media di Mataram, Jumat (16/5).
Proses penetapan DPO ini telah sesuai prosedur. Pihak Kejari Bima juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan agar Asraruddin tidak meninggalkan Indonesia. Lebih lanjut, Kejari Bima juga telah menjalin komunikasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTB dan Kejagung untuk mempercepat proses penangkapan.
Kronologi Kasus Korupsi Dana KUR
Kasus ini bermula dari penyaluran dana KUR untuk petani jagung di Bima pada tahun 2021. Sebanyak sembilan warga Desa Tambe mengajukan pinjaman KUR dengan nilai Rp50 juta per orang, totalnya Rp450 juta. Namun, dana tersebut diduga tidak sampai ke tangan para petani. Para petani baru menyadari hal ini setelah menerima pemberitahuan saat mengajukan pinjaman di bank lain.
Modus yang digunakan tersangka Asraruddin adalah dengan berperan sebagai collection agent. Ia mengumpulkan dan membeli hasil pertanian para nasabah, namun diduga tidak menyalurkan dana KUR yang diterima kepada para petani. Akibatnya, para petani mengalami kerugian dan negara dirugikan sebesar Rp450 juta.
Kejari Bima tengah berupaya maksimal untuk menangkap Asraruddin. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Kejaksaan Agung dan Tim Tabur, dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan tersangka segera diadili.
Upaya Penangkapan dan Pencegahan
Kejari Bima menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Penerbitan DPO dan koordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk pencekalan merupakan langkah tegas untuk memastikan Asraruddin dapat diadili. Kerjasama dengan Tim Tabur juga diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan.
Langkah-langkah yang dilakukan Kejari Bima menunjukkan keseriusan dalam memberantas korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil seperti para petani. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyaluran dana KUR agar tidak terjadi penyelewengan yang merugikan negara dan masyarakat.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga Asraruddin berhasil ditangkap dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Kejari Bima berharap masyarakat dapat memberikan informasi yang bermanfaat untuk mempercepat proses penangkapan tersangka.
Kerugian Negara: Rp450.000.000
Jumlah Petani Terdampak: 9 orang
Tahun Kejadian: 2021
Pihak Kejari Bima berharap agar masyarakat yang mengetahui keberadaan Asraruddin dapat segera melapor kepada pihak berwajib.