Kejagung Tangkap Buron Korupsi Angkutan Batubara Rp1,6 Miliar
Tim Satgas Kejagung berhasil menangkap Irwan Baramuli, buron kasus korupsi pengangkutan batubara senilai Rp1,6 miliar di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, yang telah menjadi DPO Kejati Kalimantan Selatan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap Irwan Baramuli, buron kasus korupsi yang selama ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan Irwan, Direktur Utama PT Cendrawasih International Soud Resources (CISR), dilakukan oleh Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung di Mal Senayan City, Jakarta Selatan, pada Senin (20/1).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, membenarkan penangkapan tersebut. Irwan merupakan DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Ia diduga terlibat korupsi dalam pembiayaan transportasi angkutan batubara yang melibatkan PT Pos Amuntai. Proses penangkapan berjalan lancar karena tersangka bersikap kooperatif.
Saat ini, Irwan ditahan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut imbauan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar jajarannya aktif menangkap para buron untuk penegakan hukum.
Jaksa Agung sebelumnya telah mengimbau seluruh buron Kejaksaan RI untuk menyerahkan diri. Menurut Jaksa Agung, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buron.
Berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, Irwan terbukti bekerja sama dengan Kepala Kantor Pos Amuntai, Heryadi, dalam melakukan korupsi pengangkutan batubara di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Kerja sama ini merugikan negara sebesar Rp1,6 miliar.
Perlu diketahui, pada tahun 2011, Pengadilan Negeri Amuntai membebaskan Irwan. Namun, putusan kasasi tahun 2013 menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp1,6 miliar subsider 1 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan komitmen Kejagung dalam memberantas korupsi dan mengejar para pelaku hingga kejaran terlacak. Penangkapan Irwan menjadi bukti keberhasilan Kejagung dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.