Kejati Kalteng Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Barito Utara
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan tiga tersangka terkait korupsi penerbitan izin tambang di Barito Utara antara tahun 2009-2013, mengakibatkan kerugian negara.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan di Kabupaten Barito Utara. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait pelanggaran hukum dalam proses perizinan tambang tersebut. Kasus ini bermula dari penerbitan izin tambang oleh Bupati Barito Utara antara tahun 2009 hingga 2013.
Tersangka yang ditahan terdiri dari mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara (inisial A), mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Distamben Barito Utara (inisial DD), dan Direktur Utama PT. PAGUN TAKA (inisial I). Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT. PAGUN TAKA. Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penerbitan IUP seharusnya melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Namun, PT. PAGUN TAKA diduga menghindari proses lelang tersebut.
Kronologi Kasus Korupsi Izin Tambang
PT. PAGUN TAKA mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Permohonan ini kemudian diproses oleh Bupati Barito Utara saat itu (Ir. AY) dan diteruskan ke Dinas ESDM Kabupaten Barito Utara. Draf Surat Keputusan (SK) Bupati tentang persetujuan pencadangan wilayah pertambangan kemudian dibuat dan diparaf oleh tersangka A dan DD.
SK Bupati tersebut kemudian ditandatangani oleh Bupati Barito Utara (AY) dengan tanggal mundur (backdate), sebelum Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 berlaku. Akibatnya, IUP PT. PAGUN TAKA diterbitkan tanpa melalui proses lelang WIUP, sehingga negara kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, Dodi Mahendra, menjelaskan bahwa penahanan terhadap ketiga tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nomor: PRIN-01/0.2/F4.2/01/2015 tanggal 23 Januari 2025. "Untuk tiga tersangka yang dilakukan penahanan tersebut, pertama berinisial A mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara, DD mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum pada Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Barito Utara dan ketiga Direktur Utama PT. PAGUN TAKA berinisial I," kata Dodi Mahendra.
Proses Hukum dan Penghitungan Kerugian Negara
Tim Penyidik Kejati Kalteng masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Mereka juga berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian negara akibat tindakan para tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Proses lelang WIUP yang diabaikan dalam kasus ini merupakan prosedur penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam. Ketiadaan proses lelang tersebut mengakibatkan negara kehilangan potensi pendapatan yang seharusnya diperoleh dari sektor pertambangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam sektor pertambangan untuk mencegah kerugian negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pertambangan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses perizinan tambang sangat penting untuk mencegah praktik korupsi dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan bermanfaat bagi masyarakat.