Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Kaltim Geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Usut Korupsi Lahan Negara
Kejati Kaltim Geledah Kantor Camat Tenggarong Seberang, Usut Korupsi Lahan Negara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggeledah kantor Camat Tenggarong Seberang terkait dugaan korupsi pemanfaatan lahan negara oleh PT Jembayan Muara Bara Group, dan menyita sejumlah dokumen penting.

Sumber Antara
Kejati Kalteng Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Barito Utara
Kejati Kalteng Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Barito Utara

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan tiga tersangka terkait korupsi penerbitan izin tambang di Barito Utara antara tahun 2009-2013, mengakibatkan kerugian negara.

#planetantara
Kejati Kaltara Geledah Kantor Dinas PUPR: Dokumen Bidang Cipta Karya Disita
Kejati Kaltara Geledah Kantor Dinas PUPR: Dokumen Bidang Cipta Karya Disita

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menggeledah Kantor Dinas PUPR Kaltara pada Selasa (18/2), menyita sejumlah dokumen dari Bidang Cipta Karya; detail penggeledahan akan diungkap Kajati Kaltara.

#planetantara
Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Rp8 Miliar
Kejati Kaltara Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Gedung BPSDM Rp8 Miliar

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara telah memeriksa delapan saksi terkait dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara senilai Rp8 miliar, termasuk pejabat pembuat komitmen dan kontraktor, serta menggeledah Kantor PUPR Perkim Kaltara untuk mengumpulkan b

#planetantara
Kejagung Geledah Ditjen Migas: Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah 2018-2023
Kejagung Geledah Ditjen Migas: Dugaan Korupsi Pengelolaan Minyak Mentah 2018-2023

Kejaksaan Agung menggeledah Ditjen Migas Kementerian ESDM terkait dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina Subholding serta KKKS periode 2018-2023, menyita dokumen dan barang elektronik.

Sumber Antara