Karyawan Bank di Bima Ditahan Terkait Korupsi Dana KUR Rp13 Miliar
Seorang karyawan bank di Bima ditahan Kejari Bima karena diduga terlibat korupsi penyaluran dana KUR senilai Rp13 miliar pada tahun 2021-2022, dengan barang bukti uang tunai dan dokumen yang telah disita.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima menahan seorang karyawan bank negara berinisial I di Rutan Kelas II B Raba Bima. Ia diduga terlibat korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp13 miliar pada periode 2021-2022. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, mulai 24 Januari hingga 12 Februari 2025, dengan kemungkinan perpanjangan.
Kepala Kejari Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, menyatakan penyidik telah menyita barang bukti berupa uang tunai Rp747 juta, dokumen KUR sistem Bayar Panen (YARNEN), dan beberapa sertifikat hak milik. Meskipun Kejari sebelumnya menerima penyerahan uang Rp266,95 juta dari nasabah dan bank, detail asal-usul uang dan barang bukti lainnya belum diungkapkan.
Untuk menghitung kerugian negara, Kejari Bima berkolaborasi dengan Inspektorat Kabupaten Bima. Proses audit penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) masih berlangsung. Lebih dari 100 saksi, baik dari pihak nasabah maupun perbankan, telah diperiksa dalam proses penyidikan yang cukup intensif.
Tersangka I dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001) junto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dugaan korupsi ini berfokus pada penyaluran dana KUR yang tidak tepat sasaran dan adanya penerima fiktif.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dana KUR yang cukup signifikan, dan menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dalam penyaluran bantuan keuangan tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.