Kejari Bima Tunggu Audit Kerugian Kredit Fiktif di Bank BUMN
Kejari Bima masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kota Bima terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di sebuah bank BUMN Cabang Pembantu Woha, Kabupaten Bima, NTB, yang merugikan delapan petani.
![Kejari Bima Tunggu Audit Kerugian Kredit Fiktif di Bank BUMN](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191629.000-kejari-bima-tunggu-audit-kerugian-kredit-fiktif-di-bank-bumn-1.jpg)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah menunggu hasil audit kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kredit fiktif di salah satu bank milik negara. Bank tersebut berstatus Kantor Cabang Pembantu (KCP) di wilayah Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan menjadi perhatian publik.
Proses Audit dan Penetapan Tersangka
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat, menjelaskan bahwa proses audit kerugian negara dilakukan oleh Inspektorat Kota Bima. Pihak Kejari Bima masih menunggu hasil audit tersebut sebelum menetapkan tersangka. "Jadi, kami menunggu hasil dari Inspektorat Kota Bima. Nanti keluar hasil audit, baru kami tetapkan tersangka," ujar Catur melalui sambungan telepon, Selasa (11/2).
Proses penyidikan telah berjalan dan beberapa pihak telah menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan meliputi pihak perbankan dan kelompok tani yang tercatat sebagai penerima kredit. Salah satu pihak ketiga yang diperiksa adalah CA, ketua kelompok tani yang diduga terlibat.
Kronologi dan Korban
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa dirugikan akibat pencairan dana kredit fiktif pada tahun 2021. Delapan orang nasabah, yang sebagian besar merupakan petani, menjadi korban dalam kasus ini. Mereka seharusnya menerima dana kredit masing-masing sebesar Rp50 juta. Namun, kenyataannya, dana tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh para petani tersebut.
Meskipun jumlah nasabah yang dirugikan terbilang sedikit, dampaknya terhadap masyarakat cukup signifikan. Kejari Bima tetap berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi para korban. "Meskipun sedikit, tetapi 'kan kami melihat dampaknya, dampaknya terhadap masyarakat begitu," tegas Catur.
Langkah Ke Depan
Setelah hasil audit dari Inspektorat Kota Bima keluar, Kejari Bima akan segera mengambil langkah selanjutnya. Langkah tersebut kemungkinan besar akan mencakup penetapan tersangka dan proses hukum lainnya. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus ini dan berharap proses hukum akan berjalan dengan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan dan sistem pengendalian internal guna mencegah terjadinya praktik kredit fiktif di masa mendatang. Perlindungan nasabah juga perlu menjadi prioritas utama agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kejari Bima berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan berdasarkan hukum yang berlaku. Mereka berharap hasil audit akan segera keluar sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih lanjut. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi kredit fiktif di Bima ini menyoroti pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan perbankan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kejari Bima dan Inspektorat Kota Bima bekerja sama untuk mengungkap kasus ini hingga tuntas.