Dugaan Kredit Fiktif: Puluhan ASN di Bima Diduga Tertipu, Kejari Selidiki Kasus
Kejaksaan Negeri Bima selidiki kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank konvensional negara yang melibatkan puluhan ASN sebagai korban, dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus kredit fiktif di salah satu bank konvensional milik negara. Kasus ini melibatkan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai korban yang mengalami kerugian finansial yang signifikan. Penyelidikan berawal dari laporan para ASN yang merasa menjadi korban penipuan kredit tersebut. Mereka menyadari adanya kejanggalan setelah menerima tagihan angsuran yang jauh lebih besar dari perjanjian awal pada Januari 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Deby F. Fauzi, membenarkan adanya penyelidikan tersebut. Dalam keterangannya melalui sambungan telepon, Deby menyatakan bahwa hingga saat ini, belasan ASN telah memberikan klarifikasi kepada tim penyelidik. Ia berharap semua pihak terkait dapat bersikap kooperatif selama proses penyelidikan berlangsung. Identitas para ASN yang telah dimintai keterangan masih dirahasiakan untuk menjaga integritas proses hukum.
Motif penyelidikan ini adalah untuk mengungkap dan membuktikan adanya perbuatan melawan hukum terkait dugaan kredit fiktif tersebut. Kejari Bima berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Proses penyelidikan ini menunjukkan komitmen Kejari Bima dalam melindungi hak-hak ASN dan memastikan keadilan bagi para korban.
Korban Mengaku Terkejut dengan Tagihan yang Berlipat Ganda
Salah satu korban, Sri Wahyuni, seorang guru di Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, menceritakan pengalamannya. Ia mengajukan pinjaman sebesar Rp100 juta dengan tenor 5 tahun. Namun, pada Januari 2025, ia sangat terkejut ketika menerima tagihan angsuran yang jauh lebih besar dari perjanjian awal. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata jumlah pinjaman yang tercatat di sistem bank adalah Rp352 juta dengan tenor 15 tahun. Perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan adanya indikasi kecurangan dalam proses pengajuan kredit.
Kasus ini tidak hanya menimpa kalangan guru. Menurut keterangan Sri Wahyuni, terdapat pula perawat yang menjadi korban dalam kasus serupa. Ia memperkirakan jumlah korban kredit fiktif ini mencapai sedikitnya 90 orang ASN di Kabupaten Bima. Besarnya jumlah korban menunjukkan adanya potensi kerugian finansial yang sangat besar bagi para ASN yang menjadi korban penipuan kredit ini.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan ASN di Bima. Mereka berharap Kejari Bima dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik kredit fiktif tersebut. Transparansi dan keadilan dalam proses hukum menjadi harapan utama para korban agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Penyelidikan Mendalam untuk Ungkap Jaringan dan Pelaku
Kejari Bima berkomitmen untuk melakukan penyelidikan secara mendalam dan menyeluruh untuk mengungkap jaringan dan pelaku di balik dugaan kredit fiktif ini. Proses penyelidikan akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pihak bank yang bersangkutan. Tim penyelidik akan memeriksa seluruh dokumen dan bukti yang relevan untuk memastikan keakuratan informasi dan data yang telah dikumpulkan.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Para korban akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan dan bukti-bukti yang mereka miliki. Kejari Bima akan memastikan bahwa setiap langkah dalam proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan. Keadilan dan kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Kasus dugaan kredit fiktif ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi kerugian yang lebih besar. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejari Bima diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang. Langkah-langkah preventif juga perlu dilakukan oleh pihak bank untuk mencegah terjadinya kredit fiktif dan melindungi nasabah dari praktik penipuan.
Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan Kejari Bima akan memberikan informasi lebih lanjut kepada publik setelah proses penyelidikan selesai. Publik diharapkan untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang.