Polres Bima Tunggu Audit BPKP Kasus Korupsi KUR Rp39 Miliar
Proses hukum kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR Rp39 miliar di Bima Kota masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP NTB, sehingga penetapan tersangka belum dilakukan.
Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) senilai Rp39 miliar. Proses audit yang melibatkan penyidik Polres Bima Kota telah selesai, namun langkah hukum selanjutnya masih tertunda hingga hasil audit diterima.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bima Kota, Iptu Franto Akcheryan, menyatakan bahwa hasil audit BPKP tersebut sangat penting. Tanpa hasil audit ini, polisi belum dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini. Lebih dari 1.600 penerima KUR, yang mayoritas petani dan peternak, telah diperiksa dalam proses penyelidikan.
Penantian Hasil Audit
Proses hukum kasus ini terhenti sementara hingga hasil audit BPKP diterima. Iptu Franto menegaskan bahwa langkah selanjutnya dalam penanganan kasus ini bergantung sepenuhnya pada hasil audit tersebut. Penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum lainnya baru akan dilakukan setelah BPKP merilis hasil auditnya secara resmi.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada tahun 2022. Lebih dari seribu petani dan peternak di Kabupaten Bima yang menerima dana KUR tahun 2019 diduga menjadi korban dalam kasus ini. Dugaan penyimpangan dana KUR meliputi pemotongan jatah, adanya penerima fiktif, dan penyaluran yang tidak sesuai ketentuan perbankan.
Sebanyak 12 koordinator penyaluran dana KUR, beberapa di antaranya mantan anggota legislatif, telah diperiksa oleh penyidik. Pejabat perbankan terkait juga telah memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengungkap secara detail dugaan penyelewengan yang terjadi.
Dugaan Korupsi
Dugaan korupsi ini cukup serius dan melibatkan banyak pihak. Pemeriksaan yang telah dilakukan menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya penyimpangan dalam penyaluran dana KUR. Besarnya nilai kerugian negara (Rp39 miliar) dan banyaknya pihak yang diduga terlibat menjadikan kasus ini sebagai perhatian publik.
Polres Bima Kota berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Dengan diterimanya hasil audit BPKP, proses penegakan hukum akan dapat dilanjutkan. Masyarakat berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.