Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, Diperiksa KPK Terkait Kasus Dana Hibah
KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Hari Rabu kemarin, KPK memeriksa mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi, sebagai tersangka dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Polresta Banyuwangi, Jawa Timur. Selain Kusnadi, beberapa saksi lainnya juga turut dipanggil untuk memberikan keterangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa selain Kusnadi, penyidik juga memanggil seorang petani berinisial S dan seorang notaris/PPAT berinisial TP. Lebih lanjut, Budi mengungkap bahwa identitas S adalah Sumantri, sementara TP adalah Teguh Pambudi. Pemeriksaan terhadap para saksi ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan dalam proses hukum.
Tidak hanya itu, KPK juga memeriksa dua pihak swasta, JPP dan BW, di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jatim. Kedua pihak swasta tersebut diketahui bernama Jodi Pradana Putra dan Bagus Wahyudyono. Pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai latar belakang ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Pemeriksaan Tersangka dan Saksi Kasus Dana Hibah Jatim
Pemeriksaan Kusnadi sebagai tersangka merupakan bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Rincian tersangka penerima suap terdiri dari tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang merupakan pihak swasta, dan dua orang lainnya adalah penyelenggara negara. Hal ini menunjukkan bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah ini melibatkan berbagai pihak, baik dari kalangan pejabat pemerintahan maupun sektor swasta.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. KPK berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK terus berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut.
Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi penyelenggara negara dan pihak swasta agar selalu bertindak jujur dan bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Pihak-pihak yang Diperiksa KPK
- Kusnadi (K): Mantan Ketua DPRD Jawa Timur, tersangka penerima suap.
- Sumantri (S): Petani, saksi dalam kasus ini.
- Teguh Pambudi (TP): Notaris/PPAT, saksi dalam kasus ini.
- Jodi Pradana Putra (JPP): Pihak swasta, saksi yang diperiksa di BPKP Jatim.
- Bagus Wahyudyono (BW): Pihak swasta, saksi yang diperiksa di BPKP Jatim.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka ini, KPK berharap dapat mengungkap secara rinci mekanisme dan alur aliran dana hibah yang diduga diselewengkan. Proses hukum yang berkelanjutan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah menjadi hal yang krusial untuk mencegah terjadinya penyelewengan dana yang merugikan masyarakat. Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi yang setimpal bagi para pelaku korupsi.