KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Suap Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur tahun 2021-2022, yang merupakan pengembangan dari kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak.
![KPK Periksa Mantan Anggota DPRD Sampang Terkait Suap Dana Hibah Jatim](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220147.943-kpk-periksa-mantan-anggota-dprd-sampang-terkait-suap-dana-hibah-jatim-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Terbaru, KPK memeriksa Fauzan Adima, mantan anggota DPRD Kabupaten Sampang periode 2019-2024. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2024, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sampang atas nama FA," ujar Tessa. Namun, KPK masih enggan merinci materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Fauzan Adima.
Kasus Suap Dana Hibah Jawa Timur
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, pada September 2022. Pengembangan penyidikan kemudian membuahkan penetapan 21 tersangka pada 12 Juli 2024. Empat tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga merupakan penyelenggara negara, dan satu orang merupakan staf penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi suap, 15 adalah pihak swasta dan dua lainnya adalah penyelenggara negara. Semua penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024.
Pengembangan Kasus OTT Sahat Tua Simanjuntak
Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus OTT Sahat Tua P. Simanjuntak. Sahat Tua sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022. Kasus ini melibatkan dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.
Pemeriksaan terhadap Pihak Lain
Selain Fauzan Adima, KPK juga telah memeriksa beberapa pihak lain terkait kasus ini. Diantaranya, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, dan Achmad Iskandar, juga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode yang sama. Keduanya diperiksa terkait pengurusan dana hibah dan kepemilikan aset.
Pemeriksaan terhadap Anwar Sadad dan Achmad Iskandar berfokus pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022 dan kepemilikan aset mereka. KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah ini.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses penyidikan masih terus berlanjut, dan KPK akan menyampaikan informasi lebih lanjut pada waktunya.