KPK Dalami Pungutan Dana Hibah Pokmas Jatim: 21 Tersangka, termasuk Anggota DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pungutan dana hibah Pokmas di Jatim, menetapkan 21 tersangka, termasuk anggota DPR RI, terkait kasus suap dan pengembangan dari OTT Sahat Tua Simanjuntak.
![KPK Dalami Pungutan Dana Hibah Pokmas Jatim: 21 Tersangka, termasuk Anggota DPR RI](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220128.400-kpk-dalami-pungutan-dana-hibah-pokmas-jatim-21-tersangka-termasuk-anggota-dpr-ri-1.jpg)
Jakarta, 5 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Terbaru, penyidik KPK tengah mendalami praktik pungutan liar yang dilakukan para tersangka terhadap dana hibah tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah ketua Pokmas di Jawa Timur sebagai saksi. Pemeriksaan difokuskan pada proses pengajuan proposal, pencairan, dan penggunaan dana hibah. Salah satu dugaan yang diusut adalah penggunaan KTP para ketua dan anggota Pokmas tanpa sepengetahuan mereka untuk mengajukan proposal, menunjukkan dugaan pengendalian penuh penggunaan dana hibah oleh para tersangka.
Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pokmas: 21 Tersangka Ditetapkan
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus ini. Empat tersangka ditetapkan sebagai penerima suap, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu orang staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 tersangka lainnya ditetapkan sebagai pemberi suap; 15 dari pihak swasta dan dua merupakan penyelenggara negara. Identitas para tersangka akan diumumkan setelah penyidikan dianggap cukup.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 5 Juli 2024. Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim, dan kawan-kawan pada September 2022.
Peran Anggota DPR RI dan Pejabat Lainnya
Selain para tersangka utama, KPK juga memeriksa Anggota DPR RI, Anwar Sadad, dan Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Keduanya diperiksa terkait pengurusan dana hibah Pokmas dan kepemilikan aset. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk mengungkap jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi ini secara menyeluruh.
Sahat Tua P. Simanjuntak sendiri telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim tahun anggaran 2021-2022. Kasus ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan korupsi yang lebih besar terkait dana hibah Pokmas di Jawa Timur.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas di Jawa Timur ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari penyelenggara negara, pihak swasta, hingga anggota DPR RI. Penetapan 21 tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi menunjukkan komitmen KPK untuk mengungkap seluruh aktor dan mekanisme korupsi dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.