KPK Panggil La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jatim: 21 Tersangka Sudah Ditetapkan
KPK memanggil La Nyalla Mahmud Mattalitti untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur, setelah sebelumnya menggeledah rumahnya dan kantor KONI Jatim; 21 tersangka telah ditetapkan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di Jawa Timur. Pemanggilan ini menyusul penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah La Nyalla di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur pada pertengahan April 2024. Kasus ini telah menetapkan 21 tersangka, empat di antaranya sebagai penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi suap.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemanggilan La Nyalla bertujuan untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan yang didapatkan saat penggeledahan. "Kami melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, di KONI-nya (KONI Jatim), barang-barangnya ada, ya tentu kami harus konfirmasi," ujar Asep. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menerima informasi dan bukti terkait keterlibatan La Nyalla dalam kasus ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, telah mengkonfirmasi penggeledahan di Surabaya dan kantor KONI Jatim. La Nyalla sendiri diketahui pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim, sehingga penggeledahan di kantor tersebut dinilai relevan dengan investigasi yang sedang berjalan. Proses hukum ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
Penggeledahan dan Pemanggilan La Nyalla
Penggeledahan rumah La Nyalla di Surabaya dilakukan pada Senin, 14 April 2024. Keesokan harinya, Selasa, 15 April 2024, KPK juga menggeledah kantor KONI Jatim. Kedua penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam proses investigasi KPK. Barang bukti yang ditemukan selama penggeledahan tersebut akan menjadi bahan penting dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Pemanggilan La Nyalla sebagai saksi merupakan langkah lanjutan dari penggeledahan tersebut. KPK akan menanyakan berbagai hal terkait temuan yang didapatkan selama penggeledahan, termasuk dokumen dan informasi yang relevan dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur. Proses hukum ini akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawabannya.
KPK berharap dengan pemanggilan ini, akan terungkap lebih banyak informasi yang dapat memperkuat proses penyidikan. Kerjasama dari semua pihak yang terlibat sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan dengan lancar dan adil. Proses hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.
21 Tersangka Telah Ditetapkan
Pada 12 Juli 2024, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pokmas di Jawa Timur. Dari jumlah tersebut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Rincian tersangka meliputi tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara sebagai penerima suap. Sementara itu, 15 tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, dan dua lainnya merupakan penyelenggara negara. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta.
Penetapan 21 tersangka ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini. KPK berkomitmen untuk menindak tegas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. KPK akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.