Mantan Cawawali Bandar Lampung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi JTTS
KPK memanggil mantan Cawawali Bandar Lampung, Aryodhia Febriansyah, dan dua pensiunan lainnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun 2018-2020.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Aryodhia Febriansyah (AFS), sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2024, di Gedung Merah Putih KPK. Selain AFS yang berprofesi sebagai wiraswasta, KPK juga memanggil dua pensiunan, Achmad Yahya (AMY) dan Win Andriansyah (WAY), untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, atas nama AFS, wiraswasta," ujar Tessa. Keterlibatan AFS dalam kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh KPK. Belum diketahui secara pasti kapasitas AFS dalam proyek JTTS tersebut.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS ini telah memasuki babak penyidikan. KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen. Penyidik KPK terus berupaya mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan pihak-pihak lain di luar tiga tersangka yang telah ditetapkan.
Pemanggilan Saksi dan Langkah Penyidikan KPK
Pemanggilan Aryodhia Febriansyah dan dua pensiunan lainnya merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada Rabu, 30 April 2024, KPK juga telah memanggil Executive Vice President sekaligus Head of Advisory PT Indonesia Infrastructure Finance (IIF), Irman Boyle, sebagai saksi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK tengah melakukan penelusuran menyeluruh untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini.
KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS sejak 13 Maret 2024. Proses penyidikan ini melibatkan berbagai pihak, termasuk para saksi dan tersangka yang telah ditetapkan. Pihak-pihak yang dipanggil diharapkan dapat memberikan keterangan yang akurat dan membantu KPK dalam mengungkap kebenaran di balik kasus ini.
Langkah KPK untuk memanggil saksi-saksi dari berbagai latar belakang menunjukkan keseriusan lembaga antirasuah ini dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi tersebut. Pemanggilan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai kronologi dan mekanisme yang terjadi dalam pengadaan lahan proyek JTTS.
Penyitaan Lahan dan Kepastian Hukum
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 65 lahan milik petani pada tanggal 30 April 2025. Penyitaan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas status tanah yang terkait dengan perkara tersebut. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penyitaan lahan tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya perselisihan atau konflik lebih lanjut terkait status kepemilikan lahan. Dengan adanya kepastian hukum, diharapkan proses penyelesaian kasus ini dapat berjalan lebih lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
KPK terus berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku korupsi. Proses penyidikan yang dilakukan secara teliti dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan pembelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan integritas dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.
Dengan adanya penyitaan lahan dan pemanggilan saksi-saksi, KPK menunjukkan komitmennya dalam mengungkap kasus korupsi ini secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang berkepentingan.