KPK Dalami Akuisisi PT JN, Petinggi ASDP Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi
KPK memanggil petinggi perusahaan penyeberangan, Evi Dwijayanti, untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi akuisisi PT JN oleh PT ASDP.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk petinggi dari perusahaan penyeberangan tersebut. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan informasi lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Saksi yang diperiksa adalah Evi Dwijayanti, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan yang signifikan dalam mengungkap rangkaian peristiwa yang mengarah pada dugaan korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian serius KPK mengingat nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp893 miliar. Dengan adanya pemanggilan saksi-saksi penting, KPK berupaya untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan mengungkap secara tuntas praktik korupsi yang merugikan negara.
Pemeriksaan Intensif Saksi-Saksi Kunci
Sebelum pemanggilan Evi Dwijayanti, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain yang dianggap memiliki informasi penting terkait kasus ini. Pada pekan sebelumnya, tiga saksi telah dimintai keterangan, yaitu Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo, Ketua Tim Akuisisi PT JN oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Alwi Yusuf, dan Sekretaris Perusahaan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin. Pemeriksaan terhadap para saksi ini merupakan bagian dari strategi KPK untuk membangun konstruksi hukum yang kuat dalam mengungkap kasus korupsi ini.
Keterangan dari berbagai saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses pengambilan keputusan, mekanisme transaksi, serta potensi adanya penyimpangan yang terjadi selama proses akuisisi. KPK berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap petunjuk dan informasi yang diperoleh dari para saksi guna mengungkap kebenaran dan menyeret para pelaku korupsi ke pengadilan.
“Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mempercepat proses penyidikan dan penuntutan kasus ini,” ujar Budi Prasetyo.
Penahanan Mantan Direktur ASDP
Sebagai bagian dari penindakan yang tegas, KPK sebelumnya telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tanggal 13 Februari 2025. Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2020—2024).
Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menindak para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. KPK menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa memandang jabatan atau status sosial, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan mencegah terjadinya praktik serupa di masa depan.
KPK terus berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini. Selain melakukan penindakan terhadap para pelaku, KPK juga berupaya untuk mengoptimalkan aset-aset yang terkait dengan kasus ini guna mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi KPK untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di sektor BUMN. KPK berharap, dengan penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel, kepercayaan publik terhadap lembaga антикоррупция dapat semakin meningkat.
Dengan terus mengumpulkan bukti-bukti yang kuat dan keterangan dari saksi-saksi terkait, KPK bertekad untuk membawa kasus ini ke pengadilan dan memastikan bahwa para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan mereka. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan negara yang telah dirugikan oleh praktik korupsi ini.