KPK Dalami Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara, Kerugian Negara Capai Rp893 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp893 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) tahun 2019—2022. Pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi. Terbaru, KPK memanggil Shelvy Arifin (SA), sekretaris perusahaan yang bergerak di bidang jasa angkutan penyeberangan dan pengelolaan pelabuhan, untuk dimintai keterangan pada Rabu (14/5) di Gedung Merah Putih KPK.
Pemanggilan SA merupakan bagian dari rangkaian proses pengusutan yang telah dilakukan KPK. Sebelumnya, pada tanggal 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur perusahaan yang sama terkait kasus ini. Ketiga mantan direktur tersebut diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara.
Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara. Nilai akuisisi yang fantastis, yakni Rp1,272 triliun, menjadi sorotan utama. Lebih mengejutkan lagi, KPK memperkirakan kerugian keuangan negara akibat kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp893 miliar.
Mantan Direktur PT Jembatan Nusantara Ditahan
Tiga mantan direktur PT Jembatan Nusantara telah ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam akuisisi perusahaan tersebut. Mereka adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama periode 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan). Ketiganya diduga berperan penting dalam proses akuisisi yang berujung pada kerugian negara yang sangat besar.
Penahanan ketiga mantan direktur ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.
KPK akan terus melakukan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari jerat hukum. Proses pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti-bukti masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi kasus.
Kronologi dan Detail Kasus Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Kasus ini bermula dari proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh sebuah perusahaan jasa angkutan penyeberangan pada tahun 2019 hingga 2022. Proses akuisisi yang seharusnya berjalan transparan dan sesuai aturan diduga sarat dengan manipulasi dan penyimpangan. Hal ini kemudian mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar.
Nilai transaksi akuisisi mencapai Rp1,272 triliun, namun diduga terdapat sejumlah kejanggalan dalam prosesnya. KPK menduga adanya mark-up harga aset, penggelembungan biaya, dan berbagai praktik korupsi lainnya yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Proses investigasi KPK masih terus berlangsung, dan diharapkan akan segera terungkap secara terang benderang. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, terutama terkait dengan upaya pemulihan kerugian negara.
- Nilai Akuisisi: Rp1,272 triliun
- Kerugian Negara: Rp893 miliar
- Periode Akuisisi: 2019—2022
- Pihak yang Ditahan: Tiga mantan direktur PT Jembatan Nusantara
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. KPK berkomitmen untuk terus memberantas korupsi di Indonesia dan mengembalikan kerugian negara akibat tindakan koruptif.