KPK Periksa Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP: Nilai Akuisisi Capai Rp1,272 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP senilai Rp1,272 triliun, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp893 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemanggilan ini dilakukan pada Rabu, 30 April, di Gedung Merah Putih KPK. Dua saksi yang diperiksa adalah Theresia Damayanti (Kepala SPI PT ASDP) dan Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi yang terjadi pada periode 2019-2022, dengan nilai akuisisi mencapai angka fantastis, yakni Rp1,272 triliun.
Pemeriksaan terhadap Theresia Damayanti dan Corporate Secretary PT ASDP merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang intensif. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT JN, Andi Mashuri, dan mantan Dirut PT JN periode 2022, Sri Rahayu Lin Astuti. Langkah-langkah investigasi ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp893 miliar. Besarnya potensi kerugian negara ini menjadi perhatian publik dan semakin memperkuat urgensi pengungkapan kasus tersebut. KPK terus berupaya untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan semua pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawabannya.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka Kasus PT ASDP
Pemanggilan dua saksi dari internal PT ASDP, yaitu Kepala SPI dan Corporate Secretary, menunjukkan bahwa KPK tengah mendalami peran dan keterlibatan manajemen perusahaan dalam proses akuisisi PT JN. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap alur transaksi, mekanisme pengambilan keputusan, dan potensi penyimpangan yang terjadi selama proses akuisisi tersebut.
Sebelumnya, pada 13 Februari 2025, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP yang diduga terlibat dalam kasus ini. Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020—2024). Penahanan ini menandakan bahwa KPK telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Proses hukum yang sedang berjalan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor BUMN. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan pelat merah yang berperan penting dalam sektor transportasi laut di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian negara di masa mendatang.
Dengan nilai akuisisi yang mencapai Rp1,272 triliun dan potensi kerugian negara hingga Rp893 miliar, kasus ini merupakan salah satu kasus korupsi terbesar yang ditangani KPK. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini melibatkan sejumlah pihak, baik dari internal PT ASDP maupun PT JN. KPK terus melakukan investigasi untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Nilai akuisisi PT JN yang mencapai Rp1,272 triliun menjadi sorotan utama dalam kasus ini. Besarnya nilai tersebut menunjukkan potensi besar terjadinya penyimpangan dan kerugian negara. KPK akan terus menelusuri seluruh aliran dana dan transaksi yang terkait dengan proses akuisisi ini untuk memastikan tidak ada pihak yang dapat lolos dari jerat hukum.
Kerugian keuangan negara yang mencapai Rp893 miliar merupakan angka yang signifikan dan menjadi perhatian utama dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk mengembalikan kerugian negara tersebut dan memastikan bahwa pelaku bertanggung jawab atas tindakan korupsinya. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di masa mendatang.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan contoh nyata bagi penegakan hukum di Indonesia. Komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor BUMN menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak, baik di sektor BUMN maupun sektor swasta, untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan good governance dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal ini sangat penting untuk mencegah terjadinya kerugian negara dan memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara bertanggung jawab.