KPK Periksa Penilai Publik dan Pihak Swasta Terkait Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil saksi-saksi, termasuk penilai publik dan pihak swasta, terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP senilai Rp1,272 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dalam perkembangan terbaru, KPK memanggil sejumlah saksi, termasuk penilai publik dan pihak swasta, untuk memberikan keterangan terkait transaksi senilai Rp1,272 triliun tersebut. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya pengungkapan fakta dan pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa saksi yang diperiksa adalah Endra Supriyanto, seorang penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) MBPRU, dan Bestari Nirmala Santi, manajer di PT Prima Wahana Caraka. Pemanggilan ini dilakukan secara bertahap sepanjang pekan ini, menandakan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Kasus ini telah memasuki babak baru setelah KPK sebelumnya menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 13 Februari 2025. Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi (Dirut periode 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024). Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
Saksi-Saksi yang Dipanggil KPK
Sejumlah saksi telah dipanggil KPK sepanjang pekan ini untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Selain Endra Supriyanto dan Bestari Nirmala Santi, KPK juga telah memanggil Susilo Prasojo (Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021), Heribertus Eri Hestiyanto (penilai publik dari KJPP Suwendho Rinaldy dan Rekan), Saiful Haq Manan (mantan Komisaris Utama PT ASDP), dan Ady Putra Sihombing (Manajer SDM Regional III PT ASDP). Pemanggilan saksi-saksi ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri berbagai aspek dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Proses pemanggilan saksi ini berlangsung secara terjadwal dan sistematis. Hal ini menunjukkan komitmen KPK dalam mengumpulkan keterangan secara menyeluruh dan teliti, guna memastikan keadilan ditegakkan. Setiap keterangan yang diberikan oleh saksi akan dianalisa dan diverifikasi untuk memperkuat konstruksi kasus yang tengah dihadapi oleh KPK.
KPK berharap dengan pemeriksaan saksi-saksi ini, proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara dapat berjalan lebih lancar dan terungkapnya seluruh fakta yang terjadi. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemeriksaan ini menjadi kunci penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Nilai Akuisisi dan Kerugian Negara
Nilai transaksi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP mencapai Rp1,272 triliun. Namun, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar dalam proses akuisisi tersebut. Angka kerugian yang signifikan ini menjadi perhatian utama dalam penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci bagaimana kerugian negara tersebut terjadi.
Proses akuisisi yang diduga sarat dengan penyimpangan ini menjadi sorotan publik. KPK diharapkan dapat mengungkap secara transparan dan akuntabel seluruh pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang cukup besar tersebut. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi yang terus berlanjut, diharapkan KPK dapat segera menyelesaikan proses penyidikan dan membawa para pelaku ke meja hijau. Publik menantikan hasil akhir dari proses hukum ini dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi dan sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak untuk selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap transaksi dan kegiatan bisnis.