KPK Dalami Akuisisi PT JN: Kesepakatan Direksi dan Komisaris Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kesepakatan direksi dan komisaris PT ASDP terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) senilai Rp1,272 triliun yang diduga merugikan negara hingga Rp893 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut tuntas dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemeriksaan terhadap tiga saksi kunci pada Rabu (14/5) menjadi langkah terbaru dalam upaya mengungkap kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah ini. Kasus ini melibatkan kesepakatan direksi dan komisaris kedua perusahaan, dan berfokus pada periode 2019 hingga 2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Direktur Utama PT ASDP Heru Widodo (HW), Ketua Tim Akuisisi Alwi Yusuf (AY), dan Sekretaris Perusahaan Shelvy Arifin (SA). Ketiganya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait kesepakatan kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Pemeriksaan difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai kesepakatan yang dilakukan direksi dan komisaris kedua perusahaan terkait akuisisi tersebut.
Nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP tercatat mencapai Rp1,272 triliun. Namun, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar dalam proses akuisisi ini. Proses investigasi KPK terus berlanjut untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengambilan keputusan di perusahaan BUMN.
Pemeriksaan Saksi dan Fokus Investigasi
Heru Widodo, Direktur Utama PT ASDP, diperiksa terkait kondisi dan perbaikan PT JN setelah akuisisi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengetahui dampak akuisisi terhadap kinerja dan keuangan PT JN pasca-pengambilalihan. Sementara itu, Alwi Yusuf, Ketua Tim Akuisisi, diperiksa lebih lanjut mengenai detail proses akuisisi PT JN. Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini diharapkan dapat melengkapi informasi yang sudah dikumpulkan KPK.
Shelvy Arifin, Sekretaris Perusahaan PT ASDP, juga memberikan keterangan terkait kesepakatan direksi dan komisaris dalam proses akuisisi. Peran sekretaris perusahaan dalam proses pengambilan keputusan dan administrasi perusahaan menjadi fokus pemeriksaan. Keterlibatan ketiga saksi ini menunjukkan luasnya lingkup investigasi yang dilakukan KPK dalam mengungkap kasus tersebut.
KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP pada 13 Februari 2025, yaitu Ira Puspadewi (Dirut periode 2017-2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020-2024). Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dugaan korupsi yang terjadi.
Kronologi dan Dampak Akuisisi PT JN
Akuisisi PT JN oleh PT ASDP terjadi pada periode 2019-2022 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,272 triliun. Proses akuisisi ini kini menjadi sorotan karena diduga merugikan keuangan negara hingga Rp893 miliar. KPK tengah menyelidiki secara detail setiap tahapan proses akuisisi, mulai dari negosiasi hingga penandatanganan kontrak.
Investigasi yang dilakukan KPK bertujuan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam proses akuisisi, termasuk kemungkinan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hasil investigasi akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil KPK terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan BUMN yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan BUMN menjadi sorotan setelah terungkapnya dugaan kerugian negara dalam akuisisi PT JN.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kesimpulan: Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dan transparan, khususnya di BUMN. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan efek jera bagi para pelaku.