KPK Panggil Eks VP Keuangan PT ASDP Terkait Akuisisi PT JN, Nilai Rp1,272 Triliun!
Mantan VP Keuangan PT ASDP, Susilo Prasojo, dipanggil KPK sebagai saksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara Rp893 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero. Kali ini, KPK memanggil Susilo Prasojo (SP), mantan Vice President (VP) Keuangan PT ASDP pada tahun 2021. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Senin, 5 Mei 2025, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berlangsung.
Pemanggilan SP menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan korupsi dalam kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT JN yang terjadi pada periode 2019-2022. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut dengan menyatakan, "Atas nama SP, Vice President Keuangan PT ASDP pada 2021."
Kasus ini telah memasuki babak penting, mengingat KPK sebelumnya telah memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Direktur Utama PT JN dan mantan Direktur Utama PT JN. Selain itu, Kepala SPI PT ASDP dan Corporate Secretary PT ASDP juga telah menjalani pemeriksaan oleh KPK. Proses penyidikan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Rangkaian Pemanggilan Saksi dan Penahanan Tersangka
Sejumlah pihak telah dipanggil dan diperiksa oleh KPK dalam kasus ini. Selain Susilo Prasojo, KPK sebelumnya telah memanggil Andi Mashuri, Direktur Utama PT JN, dan Sri Rahayu Lin Astuti, mantan Direktur Utama PT JN pada tahun 2022. Pemanggilan tersebut dilakukan pada Selasa, 29 April 2025.
Tidak hanya itu, KPK juga memanggil Theresia Damayanti, Kepala SPI PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), dan Shelvy Arifin, Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada Rabu, 30 April 2025. Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa KPK secara sistematis dan komprehensif menelusuri aliran dana dan peran setiap pihak yang terlibat dalam proses akuisisi PT JN.
Lebih jauh lagi, KPK telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 13 Februari 2025. Mereka adalah Ira Puspadewi (Dirut PT ASDP 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020—2024). Penahanan ini menunjukkan adanya bukti kuat yang ditemukan KPK terkait keterlibatan mereka dalam dugaan korupsi tersebut.
Nilai Akuisisi dan Kerugian Negara
KPK mengungkapkan bahwa nilai akuisisi PT JN oleh PT ASDP mencapai angka yang fantastis, yaitu Rp1,272 triliun. Namun, proses akuisisi tersebut diduga sarat dengan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK diharapkan dapat mengungkap secara tuntas mekanisme akuisisi, aliran dana, dan peran setiap pihak yang terlibat. Publik menantikan hasil investigasi KPK dan berharap agar para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku, serta kerugian negara dapat dipulihkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan perusahaan BUMN dan nilai kerugian yang signifikan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi hal yang krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Dengan ditetapkannya para tersangka dan pemanggilan saksi-saksi, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan adil. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.