KPK Periksa Penilai Publik Terkait Dugaan Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penilai publik, Heribertus Eri Hestiyanto, untuk mengusut kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP senilai Rp1,272 triliun.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penyelidikan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pada Selasa, 6 Mei 2025, KPK memanggil Heribertus Eri Hestiyanto (HES), seorang penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan, untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara mencapai Rp893 miliar dari total nilai akuisisi Rp1,272 triliun.
Pemanggilan HES menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Sebelumnya, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk Susilo Prasojo, mantan Vice President Keuangan PT ASDP Indonesia Ferry Persero tahun 2021. Pemeriksaan saksi-saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan mengungkap secara menyeluruh kronologi dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses hukum ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini telah memasuki babak baru dengan ditahannya tiga mantan direktur PT ASDP pada 13 Februari 2025. Mereka adalah Ira Puspadewi (mantan Dirut PT ASDP 2017-2024), Muhammad Yusuf Hadi (mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024). Ketiganya diduga terlibat dalam proses akuisisi PT JN yang sarat dengan dugaan penyimpangan.
Penilai Publik Diperiksa KPK
Heribertus Eri Hestiyanto, penilai publik yang diperiksa KPK, diduga memiliki peran penting dalam proses penilaian aset PT Jembatan Nusantara. Peran penilai publik dalam menentukan nilai jual aset sangat krusial dalam transaksi akuisisi. Oleh karena itu, keterangan HES diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai proses penilaian dan kemungkinan adanya penyimpangan dalam penetapan nilai aset PT JN.
Proses pemeriksaan HES di KPK akan difokuskan untuk menggali informasi terkait metodologi penilaian yang digunakan, data dan informasi yang menjadi dasar penilaian, serta transparansi dan objektivitas proses penilaian tersebut. KPK akan menelusuri kemungkinan adanya manipulasi data atau praktik-praktik lain yang dapat mengakibatkan kerugian negara.
Hasil pemeriksaan HES akan menjadi bagian penting dalam penyusunan berkas perkara. Informasi yang diperoleh dari keterangan HES akan diintegrasikan dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan KPK untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan korupsi ini.
KPK berharap dengan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk penilai publik, dapat mengungkap secara terang benderang dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan mengembalikan kerugian keuangan negara.
Kronologi dan Nilai Kerugian
Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry terjadi pada tahun 2019-2022 dengan nilai transaksi mencapai Rp1,272 triliun. Namun, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses akuisisi tersebut yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp893 miliar. Angka kerugian ini merupakan hasil investigasi dan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK.
Proses akuisisi yang diduga bermasalah ini melibatkan beberapa pihak, termasuk mantan direksi PT ASDP yang telah ditahan. KPK telah mengumpulkan berbagai bukti, baik berupa dokumen maupun keterangan saksi, untuk mendukung proses penyidikan.
Dengan pemeriksaan terhadap penilai publik, KPK berharap dapat melengkapi bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Proses hukum yang berkelanjutan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang.
Proses hukum ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan proses hukum menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.
Kesimpulan: Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP terus bergulir. Pemeriksaan terhadap penilai publik merupakan langkah penting KPK dalam mengungkap fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses ini diharapkan dapat mengembalikan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.