KPK Sita 14 Bidang Tanah Senilai Rp18 Miliar Terkait Kasus Korupsi Proyek JTTS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 14 bidang tanah senilai Rp18 miliar di Lampung Selatan dan Tangerang Selatan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020, menambah total aset yang.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengambil langkah tegas dalam mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Pada tanggal 29 April 2025, KPK menyita 14 bidang tanah yang diduga dibeli menggunakan dana dari hasil korupsi tersebut. Penyitaan ini menambah daftar aset yang telah disita KPK dalam kasus yang sama, yang sebelumnya telah mencapai 65 bidang tanah milik petani.
Sebanyak 13 bidang tanah berlokasi di Lampung Selatan, sementara satu bidang tanah lainnya berada di Tangerang Selatan. Total nilai aset yang disita dalam penyitaan terbaru ini mencapai sekitar Rp18 miliar. Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa semua bidang tanah tersebut telah lunas dan akan segera dituntut untuk dirampas negara sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan KPK. Sebelumnya, pada 14-15 April 2025, KPK telah menyita 65 bidang lahan milik petani yang diduga terkait dengan kasus ini. Dengan penambahan 14 bidang tanah ini, total aset yang disita KPK terkait kasus korupsi proyek JTTS telah mencapai 79 bidang tanah.
Penyitaan Aset dan Tersangka Kasus Korupsi JTTS
Langkah KPK menyita 14 bidang tanah ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. Penyitaan aset yang dilakukan KPK bertujuan untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindakan korupsi tersebut. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak 13 Maret 2024, dan KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto; dan Komisaris PT STJ, Iskandar Zulkarnaen. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan lahan proyek JTTS.
Proses penyidikan yang dilakukan KPK menunjukkan keseriusan dalam menindak pelaku korupsi. Penyitaan aset merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara dan memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi. KPK berkomitmen untuk terus menyelidiki kasus ini secara transparan dan profesional.
Dengan total 79 bidang tanah yang telah disita, KPK berharap dapat memulihkan kerugian negara secara maksimal. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan dan para pelaku korupsi dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek-proyek pemerintah.
Rincian Penyitaan Aset:
- Total bidang tanah yang disita: 79 bidang
- Lokasi: Lampung Selatan (65 bidang) dan Tangerang Selatan (14 bidang)
- Nilai total aset yang disita: Sekitar Rp18 miliar (untuk 14 bidang tanah terbaru)
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berlanjut, dan KPK akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memulihkan kerugian negara yang ditimbulkan.