KPK Geledah Kantor Pemkab Musi Banyuasin, Selidiki Korupsi Proyek Jalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin terkait dugaan korupsi proyek peningkatan jalan pada APBD 2018, dengan penyitaan barang bukti elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua kantor di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin pada Selasa, 4 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan korupsi dalam pekerjaan peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Musi Banyuasin yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018. Penggeledahan dilakukan di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Musi Banyuasin.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya. Proyek ini berada di bawah naungan Dinas PUPR Musi Banyuasin. Penggeledahan yang dimulai pagi hari dan selesai sore hari tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pada tanggal 4 Maret 2025, penyidik KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Pemkab Musi Banyuasin yang berlokasi di Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa," kata Tessa saat dikonfirmasi. Ia menambahkan bahwa barang bukti yang disita akan dianalisis dan dimasukkan ke dalam berkas penyidikan. "Hasil penggeledahan didapatkan barang bukti elektronik yang kemudian dilakukan penyitaan," ujarnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Proses penggeledahan dilakukan secara intensif oleh tim penyidik KPK. Mereka menyita sejumlah barang bukti, terutama barang bukti elektronik yang dianggap krusial dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi ini. Penyidik KPK bekerja secara profesional dan teliti untuk memastikan semua bukti yang relevan dikumpulkan dan diamankan.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Hal ini dikarenakan penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti masih terus berlanjut untuk memastikan semua aspek kasus terungkap secara menyeluruh.
KPK akan terus berupaya untuk mengungkap semua fakta dan mengumpulkan bukti yang kuat untuk mendukung proses hukum selanjutnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyidikan menjadi prioritas utama KPK dalam menangani kasus ini.
Pasal yang Diterapkan
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Musi Banyuasin ini, penyidik KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan. KPK akan terus memberikan informasi perkembangan kasus ini secara berkala kepada masyarakat.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen lembaga antirasuah tersebut dalam memberantas korupsi di Indonesia. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.