Kejari Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Dugaan Korupsi di Kominfo, Kerugian Negara Capai Rp500 Miliar
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menggeledah beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) dengan kerugian negara mencapai Rp500 miliar.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan pada Jumat (14/3) terkait dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara lebih dari Rp500 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, membenarkan penggeledahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah menemukan dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi-lokasi yang digeledah. Barang bukti tersebut meliputi dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik. Semua barang bukti ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan sejumlah barang bukti telah disita, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejari Jakpus masih fokus pada pengumpulan bukti-bukti yang diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum menetapkan tersangka.
Penggeledahan dan Temuan Barang Bukti
Penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi strategis di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan. Tim penyidik Kejari Jakpus bekerja secara profesional dan teliti dalam mengamankan barang bukti yang ditemukan. Proses penggeledahan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang bukti yang disita beragam, mulai dari dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa, hingga aset berwujud seperti uang tunai, mobil, tanah dan bangunan. Keberadaan barang bukti elektronik juga turut diamankan dan akan diteliti lebih lanjut untuk mengungkap alur transaksi dan keterlibatan pihak-pihak yang terkait.
Proses analisis terhadap barang bukti yang disita akan memakan waktu. Kejari Jakpus berkomitmen untuk bekerja secara transparan dan akuntabel dalam menangani kasus ini. Proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap.
Dugaan Kerugian Negara dan Kronologi Kasus
Kejari Jakpus menyelidiki dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kominfo yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2024. Total pagu anggaran untuk pengadaan PDNS pada periode tersebut mencapai Rp958 miliar. Namun, dugaan korupsi yang terjadi mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 miliar.
Kasus ini bermula dari proses pengadaan barang dan jasa untuk PDNS yang diduga sarat dengan penyimpangan. Penyidik Kejari Jakpus akan menelusuri seluruh alur proses pengadaan, mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan proyek. Semua pihak yang diduga terlibat akan dimintai keterangan dan diperiksa secara intensif.
Proses penyidikan akan melibatkan berbagai ahli, termasuk ahli keuangan dan ahli teknologi informasi, untuk menganalisis data dan bukti yang telah dikumpulkan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa semua aspek dugaan korupsi terungkap secara tuntas dan transparan.
Kejari Jakpus menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memproses secara hukum semua pihak yang terbukti terlibat. Proses penegakan hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Proses hukum akan terus bergulir. Kejari Jakpus akan terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu proses hukum yang sedang berjalan.