Menkominfo Dukung Penuh Pengusutan Kasus Korupsi PDNS
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkominfo) dan jajarannya menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) menyatakan dukungan penuhnya terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang, jasa, dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, serta Sekretaris Jenderal Kominfo, Ismail. Penggeledahan telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, dan sejumlah barang bukti telah disita.
Menkominfo Meutya Hafid menegaskan kesiapan kementeriannya untuk bekerja sama sepenuhnya dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. "Pada prinsipnya Kantor Kemkominfo siap membantu apa pun yang diperlukan, dokumen, dan lain-lain mungkin. Kita kerja sama dengan kejaksaan, silakan saja, kami terbuka, dan mengikuti proses hukum yang berlaku," ujar Meutya saat ditemui di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Kamis.
Wakil Menkominfo, Nezar Patria, juga menyatakan sikap kooperatif kementeriannya. "Oh iya dong, kita kooperatif," tegasnya singkat. Nezar menambahkan bahwa proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang akan beroperasi akhir Q1 2025 terus dipastikan keandalannya dan memenuhi standar keamanan bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Proses Hukum dan Dukungan Kominfo
Dukungan penuh Kominfo terhadap proses hukum ini telah diutarakan sebelumnya oleh Sekretaris Jenderal Kominfo, Ismail, dalam rilis pers pada Jumat (14/3). Ismail menekankan bahwa sebagai institusi yang taat hukum, Kominfo siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. Pernyataan ini sejalan dengan sikap terbuka yang ditunjukkan oleh Menkominfo dan Wamenkominfo.
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan PDNS. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa sejumlah barang bukti telah disita, termasuk dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik.
Meskipun penggeledahan telah dilakukan dan barang bukti telah disita, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak Kejaksaan masih terus mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat proses hukum. "Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," ujar Bani.
Proyek PDN dan Standar Keamanan
Terkait dengan proyek Pusat Data Nasional (PDN) yang akan beroperasi pada akhir kuartal pertama 2025, Nezar Patria memastikan bahwa semua hal telah dikoordinasikan untuk memenuhi standar keamanan dan kepatuhan hukum. Kerja sama dengan BSSN terus dilakukan untuk memastikan keandalan PDN dan pemenuhan standar keamanan yang telah ditetapkan.
BSSN saat ini tengah bekerja dan berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjamin PDN yang akan beroperasi memenuhi semua standar keamanan yang ditetapkan. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan proyek strategis nasional ini berjalan dengan transparan dan akuntabel.
Kominfo berkomitmen untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan bahwa proyek-proyek strategis nasional, seperti PDN, dibangun dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan dan kerja sama dengan aparat penegak hukum menjadi prioritas utama dalam memastikan pengelolaan data nasional yang aman dan terpercaya.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta menjadi pembelajaran bagi pengelolaan proyek-proyek pemerintah di masa mendatang. Kominfo akan terus berkoordinasi dengan BSSN untuk menjamin keamanan dan kepatuhan hukum dalam setiap proyek yang dijalankan.