Kejari Jakpus Periksa Tujuh Saksi Kasus Korupsi Pusat Data Nasional, 70 Saksi Lainnya Akan Diperiksa
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang merugikan negara lebih dari Rp500 miliar, dengan rencana pemeriksaan 70 saksi lainnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Tujuh saksi telah diperiksa, dan 70 saksi lainnya akan segera menyusul. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 miliar, yang bermula dari pengadaan barang/jasa PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada periode 2020 hingga 2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan sejak Senin (17/3) dan Selasa (18/3). Para saksi yang diperiksa berasal dari pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, membenarkan hal tersebut dalam konfirmasi pada Rabu (19/3).
"Para saksi yang diperiksa terdiri atas pejabat Kementerian Komunikasi dan Digital serta pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan dan pengelolaan PDNS," jelas Bani. Ia juga menambahkan bahwa total pagu anggaran untuk pengadaan barang/jasa PDNS pada periode tersebut mencapai Rp958 miliar.
Penyidikan Kasus Korupsi PDNS
Kejari Jakpus berencana memeriksa 70 saksi lainnya. Selain itu, pemeriksaan juga akan melibatkan ahli dan dokumen-dokumen terkait. "Masih ada sekitar 70 orang saksi yang akan diperiksa, ahli serta pemeriksaan dokumen-dokumen terkait," ujar Bani.
Bani memastikan bahwa Kejari Jakpus berkomitmen untuk menangani kasus dugaan korupsi ini secara profesional dan transparan. Pihaknya juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses penyidikan. "Kami berkomitmen dalam penegakkan hukum secara profesional dan transparan serta mengimbau semua pihak untuk mendukung jalannya proses penyidikan ini," katanya.
Kejari Jakpus menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Transparansi dan profesionalisme menjadi kunci dalam penanganan kasus ini.
Kronologi dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS di Kementerian Kominfo (kini Komdigi) tahun 2020 sampai 2024. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp958 miliar.
Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan. "Kerugian negara terkait dugaan kasus korupsi kurang lebih Rp500 miliar," ungkap Bani. Angka tersebut menunjukkan besarnya potensi kerugian yang diakibatkan oleh dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana negara.
Proses penyidikan kasus ini masih berlangsung. Kejari Jakpus akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan ahli diharapkan dapat mengungkap secara rinci mekanisme pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS. Dokumen-dokumen terkait juga akan diteliti secara saksama untuk menemukan bukti-bukti yang mendukung proses penyidikan.
Kesimpulan
Kasus dugaan korupsi pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Digital tengah menjadi sorotan. Kejari Jakpus telah dan akan terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta dan menindak tegas para pelaku. Kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp500 miliar menjadi bukti besarnya dampak korupsi ini. Proses penyidikan yang transparan dan profesional diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.