Kemkominfo Dukung Penuh Penegakan Hukum Kasus Korupsi Proyek PDNS
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan dukungan penuh terhadap proses hukum terkait dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) yang merugikan negara hingga Rp500 miliar lebih.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum terkait proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024. Dugaan korupsi dalam proyek ini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp500 miliar. Penggeledahan telah dilakukan di beberapa lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan, dan sejumlah barang bukti telah disita.
Sekretaris Jenderal Kemkomdigi, Ismail, menegaskan komitmen kementerian terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik dalam setiap pengadaan barang dan jasa. Dalam rilis pers Jumat lalu, Ismail menyatakan kesiapan Kemkomdigi untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum. "Kami siap memberikan informasi dan data yang dibutuhkan guna memastikan proses hukum berjalan dengan lancar," tegasnya.
Proyek PDNS sendiri bertujuan memperkuat infrastruktur data nasional untuk mendukung transformasi digital Indonesia, khususnya dalam keamanan data dan efisiensi layanan publik. Namun, dugaan penyelewengan dana dalam proyek ini menimbulkan kekhawatiran dan mencoreng upaya pemerintah dalam membangun infrastruktur digital yang andal dan terpercaya. Kemkomdigi menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan nilai fundamental dalam setiap kebijakan dan programnya.
Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta, Bogor, dan Tangerang Selatan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, membenarkan hal tersebut. "Penyidik menggeledah beberapa tempat di antaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor, dan Tangerang Selatan," ujar Bani saat dikonfirmasi.
Hasil penggeledahan berupa dokumen, uang tunai, mobil, tanah dan bangunan, serta barang bukti elektronik lainnya yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi. Bani menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan, karena proses pengumpulan bukti masih berlangsung. "Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada," jelasnya.
Meskipun belum ada tersangka, proses hukum terus berjalan. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab. Besarnya potensi kerugian negara, yaitu lebih dari Rp500 miliar, menunjukkan skala besar dugaan korupsi dalam proyek PDNS ini.
Komitmen Kemkomdigi terhadap Transparansi dan Akuntabilitas
Kemkomdigi secara tegas menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi. Dukungan penuh terhadap proses hukum ini menunjukkan keseriusan Kemkomdigi dalam memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan.
Dengan memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum, Kemkomdigi berharap proses penyidikan dapat berjalan lancar dan objektif. Keterbukaan informasi dan data diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah terjadinya korupsi.
Kemkomdigi juga menekankan pentingnya pembelajaran dari kasus ini untuk meningkatkan sistem pengawasan dan tata kelola proyek di masa mendatang. Langkah-langkah preventif perlu ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari. Kepercayaan publik terhadap pemerintahan sangat bergantung pada komitmen untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum secara adil.
Kasus dugaan korupsi proyek PDNS ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Semoga proses hukum yang sedang berjalan dapat mengungkap seluruh fakta dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.