KPK Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur di Musi Banyuasin
KPK memanggil enam saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK memanggil enam orang saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada hari Senin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemanggilan saksi ini adalah bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang lebih mendalam terkait dugaan korupsi tersebut. Keenam saksi yang dipanggil memiliki latar belakang yang berbeda, mulai dari pihak swasta hingga pegawai perusahaan yang terlibat dalam proyek infrastruktur tersebut.
KPK berharap keterangan dari para saksi dapat memberikan titik terang dalam mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi perhatian serius KPK sebagai bagian dari komitmen lembaga tersebut dalam memberantas korupsi di berbagai sektor.
Enam Saksi dari Berbagai Latar Belakang Diperiksa KPK
Enam saksi yang dipanggil oleh KPK terdiri dari berbagai pihak yang diduga memiliki informasi terkait proyek infrastruktur di Musi Banyuasin. Mereka adalah Arsudin (ASD) dari pihak swasta, Dibyanto Bhimarjuna (DB) yang merupakan Manajer Pemasaran PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018, Freska Gousario (FG) sebagai Corporate Affairs PT Conbloc Infratecno pada periode 2018-2019, Harmon Wahdi (HW) yang merupakan pegawai PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018, Idhan Rusmaindarsah D (IRD) sebagai karyawan swasta di PT Modern Widya Technical, dan Joenita Hastuti (JH) yang menjabat sebagai Staf Keuangan PT Conbloc Infratecno pada tahun 2018-2019.
PT Conbloc Infratecno menjadi sorotan dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam proyek peningkatan infrastruktur yang bermasalah. Peran masing-masing saksi dari perusahaan ini akan didalami oleh penyidik KPK untuk mengungkap keterlibatan mereka dalam dugaan praktik korupsi.
Selain itu, KPK juga akan menggali informasi dari pihak swasta dan perusahaan lain yang terkait dengan proyek ini. Keterangan dari semua saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai bagaimana korupsi tersebut terjadi dan siapa saja yang terlibat.
Penggeledahan Kantor Dinas PUPR dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Sebelumnya, pada tanggal 4 Maret 2024, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, termasuk Kantor Dinas PUPR dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Tebing Bulang KM 11 Jirak-Jembatan Gantung-Talang Simpang-Simpang Rukun Rahayu-Mekar Jaya pada Dinas PUPR Musi Banyuasin.
Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil mengumpulkan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan praktik korupsi. Barang bukti ini akan dianalisis lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat bukti-bukti yang telah ada.
KPK menegaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari strategi proaktif dalam mengungkap kasus korupsi di daerah. KPK berkomitmen untuk terus melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi, tanpa pandang bulu.
Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Musi Banyuasin ini menjadi contoh bagaimana KPK terus berupaya memberantas korupsi di berbagai daerah. Dengan memanggil saksi-saksi terkait dan melakukan penggeledahan, KPK berharap dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terlibat dan membawa para pelaku ke pengadilan.