KPK Periksa Kabag Barjas Situbondo Terkait Dugaan Korupsi Dana PEN
Penyidik KPK memeriksa Kabag Barjas Pemkab Situbondo dan tujuh saksi lainnya terkait dugaan korupsi pengelolaan dana PEN dan pengadaan barang jasa tahun 2021-2024.

Situbondo, 12 Mei 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, periode 2021-2024. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pejabat pemerintahan dan pihak swasta, telah dilakukan. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Situbondo dan Kepala Dinas PUPP, dan kini penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada tanggal 8 Mei 2024, penyidik KPK memeriksa Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Pemkab Situbondo, Khatib Al Barroz, beserta tujuh saksi lainnya di Polres Bondowoso. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mendalami peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi. "Saksi hadir semua, penyidik mendalami pengetahuan dan peran para saksi dalam proses pengadaan yang diduga telah dimanipulasi atau dikondisikan termasuk aliran dana suap ke tersangka penerima," ujar Budi Prasetyo melalui pesan WhatsApp.
Tujuh saksi lainnya yang diperiksa meliputi berbagai pihak terkait, mulai dari pemilik beberapa CV hingga pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Situbondo. Pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri jejak dugaan korupsi secara menyeluruh, mulai dari pihak yang diduga melakukan manipulasi hingga kemungkinan aliran dana yang terlibat.
Pemeriksaan Saksi dan Tersangka
Selain Khatib Al Barroz, KPK juga memeriksa Sugeng Setiana (pemilik CV Madiun, CV Putra Panji Jaya, CV Saka Jaya, CV Delapan Jaya), Surapi (Direktur CV Cutra Bangun Persada), dan Yossy Sandra Setiawan (Komisaris PT Andhika Karya Wijaya). Dari pihak pemerintahan, Tutik Margiyanti (mantan Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Situbondo), Agus Yanto (Kasubag Penyusunan Dinas PUPP Situbondo), Andri Setiawan (PNS Dinas PUPP Situbondo), dan Jijib Eko Setiawan (Kabid Bina Konstruksi pada Dinas PUPP) juga turut diperiksa.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini, meskipun mantan Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas PUPP Situbondo, Eko Prionggo Jati, telah ditahan sejak 21 Januari 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK. Budi Prasetyo menegaskan, "Jika nanti ada tersangka baru akan kami informasikan." Penahanan kedua tersangka tersebut menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus ini.
Proses penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Situbondo.
Dugaan Korupsi Kegiatan Wawasan Kebangsaan
Selain kasus dugaan korupsi dana PEN dan pengadaan barang jasa, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) yang diduga fiktif di Situbondo. Kegiatan ini diduga direncanakan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur. Penyidik KPK telah mengamankan barang bukti elektronik, termasuk percakapan WhatsApp dan berkas print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar tahun anggaran 2023.
Barang bukti tersebut didapatkan dari rumah Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Yesi Rahmatillah. Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK akan segera menginformasikan perkembangan terbaru terkait kasus ini. "Jika sudah update (ada perkembangan terbaru) kami segera informasikan," katanya. Kasus ini menambah kompleksitas permasalahan korupsi di Situbondo dan menunjukkan bahwa KPK tengah menyelidiki berbagai dugaan penyimpangan dana publik.
Kedua kasus ini menunjukkan upaya KPK untuk memberantas korupsi di berbagai tingkatan pemerintahan, dari tingkat kabupaten hingga provinsi. KPK terus berupaya mengungkap fakta dan menjerat para pelaku korupsi agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dengan pemeriksaan saksi-saksi dan pengamanan barang bukti yang terus dilakukan, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara menjadi kunci penting dalam mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.