KPK Segera Umumkan Perkembangan Dugaan Korupsi Wasbang Situbondo Rp1,2 Miliar
KPK akan segera memberikan informasi terbaru terkait dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif di Situbondo, Jawa Timur, yang melibatkan anggota DPRD Jatim dengan nilai mencapai Rp1,2 miliar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera merilis perkembangan terbaru terkait dugaan korupsi kegiatan wawasan kebangsaan (wasbang) fiktif di Situbondo, Jawa Timur. Dugaan korupsi ini melibatkan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dan ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar. Perkembangan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui pesan WhatsApp pada Senin, 5 Mei 2025. Penyidik KPK telah melakukan pengumpulan barang bukti di Situbondo beberapa waktu lalu.
Pada 16 April 2025, penyidik KPK mengamankan sejumlah barang bukti dari rumah Ketua Pokmas Srikandi Desa Kesambirampak, Yesi Rahmatillah. Barang bukti tersebut berupa dokumen elektronik, termasuk percakapan WhatsApp antara terlapor anggota DPRD Jatim berinisial ZY dan bukti print out pencairan dana kegiatan wasbang senilai Rp1,2 miliar dari tahun anggaran 2023. Pengungkapan ini menjadi titik terang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi tersebut.
Pengakuan dari berbagai pihak terkait kasus ini semakin memperkuat dugaan penyelewengan dana. Ketua Pokmas Srikandi, Yesi Rahmatillah, menjelaskan bahwa penyidik KPK telah meminta keterangannya terkait kronologi pencairan dana melalui Pokmas Srikandi. Ia juga menyebutkan bahwa penyidik membawa dokumen percakapan WhatsApp-nya dengan terlapor ZY dan bukti print out pencairan dana tersebut.
Dugaan Korupsi Kegiatan Wawasan Kebangsaan
Abdul Hadi, salah satu pelapor, mengungkapkan bahwa selain dirinya, tiga orang lainnya juga dimintai keterangan oleh penyidik KPK. Mereka adalah Yesi Rahmatillah, Amalia (bendahara Pokmas), dan Kepala Desa Kesambirampak. Hadi sendiri dimintai keterangan mengenai pembuatan proposal kegiatan wasbang tahun anggaran 2023 senilai Rp1,2 miliar yang diajukan oleh anggota DPRD Jatim berinisial ZY.
Dalam laporan yang disampaikan kepada KPK, terlapor ZY dan UL diduga menggunakan Pokmas Srikandi untuk mencairkan dana kegiatan wasbang sebesar Rp1.261.460.000 tanpa adanya kegiatan nyata. Ketua Pokmas Srikandi menegaskan bahwa mereka tidak pernah melaksanakan kegiatan tersebut atau melimpahkan tanggung jawab sebagai pelaksana Program Swakelola Tipe 4.
Terkait tudingan tersebut, anggota DPRD Jatim ZY membantah adanya kegiatan wasbang fiktif. Ia menyatakan bahwa semua kegiatan berjalan sesuai aturan dan terdokumentasi dengan baik. Pernyataan ini bertolak belakang dengan keterangan dari pelapor dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh KPK.
Kronologi dan Bukti yang Dikumpulkan KPK
Proses pengumpulan bukti oleh KPK melibatkan beberapa pihak dan berfokus pada penelusuran alur pencairan dana. Percakapan WhatsApp dan bukti print out pencairan dana menjadi bukti utama yang diamankan. Keterlibatan Pokmas Srikandi dalam pencairan dana juga menjadi fokus penyelidikan. KPK tengah menyelidiki apakah terdapat pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Sebagai pelapor, Yesi Rahmatillah memberikan keterangan kepada penyidik KPK mengenai kronologi pencairan dana. Keterangan ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan. Proses penyelidikan masih terus berlanjut, dan KPK akan segera menyampaikan perkembangan terbaru kepada publik. Publik menantikan transparansi dan kejelasan dari KPK terkait kasus dugaan korupsi ini.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau dan dilaporkan. KPK diharapkan dapat bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Dengan adanya dugaan korupsi ini, diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Semua pihak yang terlibat harus bertanggung jawab atas tindakannya dan menerima sanksi yang sesuai dengan hukum yang berlaku.