Dokumen Tambahan Kasus Korupsi DPRD Lombok Utara Diserahkan ke Kejati NTB
Pelapor dari Kasta NTB menyerahkan dokumen tambahan terkait dugaan korupsi SPPD fiktif tahun 2024 dan penyelewengan dana pokir di DPRD Lombok Utara periode 2019-2024 kepada Kejati NTB.
![Dokumen Tambahan Kasus Korupsi DPRD Lombok Utara Diserahkan ke Kejati NTB](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220128.163-dokumen-tambahan-kasus-korupsi-dprd-lombok-utara-diserahkan-ke-kejati-ntb-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menerima tambahan dokumen terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DPRD Lombok Utara. Dokumen diserahkan oleh pelapor dari kelompok masyarakat Kasta NTB pada Rabu, 5 Juli 2024, di Mataram. Informasi ini menambah dinamika penyelidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir).
Penyerahan Dokumen dan Kelanjutan Proses Hukum
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan penerimaan dokumen tambahan tersebut. Dokumen diterima melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati NTB. Selanjutnya, Kepala Kejati NTB akan menentukan arah penyelidikan, apakah diserahkan ke bagian intelijen atau langsung ke bidang pidana khusus.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Utara, Yanto Anggara, menjelaskan penyerahan dokumen ini sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pengungkapan kasus korupsi di DPRD Lombok Utara. Penyerahan ini juga menindaklanjuti permintaan dokumen tambahan saat hearing beberapa hari sebelumnya dengan pihak Kejati NTB.
Perbedaan Tahun Anggaran yang Dilaporkan
Yanto Anggara juga menjelaskan perbedaan laporan kasus SPPD fiktif yang dilaporkan ke Kejati NTB dengan kasus serupa yang ditangani Kejari Mataram. Laporan Kasta NTB menyoroti dugaan penyalahgunaan anggaran SPPD tahun 2024, berbeda dengan kasus di Kejari Mataram yang menangani tahun 2021. Sementara itu, laporan dugaan penyelewengan dana pokir mencakup periode 2019 hingga 2024.
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif dan Dana Pokir
Dugaan korupsi yang dilaporkan meliputi dua hal utama. Pertama, kasus SPPD fiktif tahun 2024 yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Lombok Utara. Kedua, penyelewengan dana pokir yang diduga terjadi dalam kurun waktu lima tahun, dari 2019 hingga 2024. Besarnya kerugian negara dalam kedua kasus ini masih dalam proses penyelidikan.
Langkah Selanjutnya Kejati NTB
Setelah menerima dokumen tambahan, Kejati NTB akan melakukan analisis dan verifikasi terhadap seluruh bukti yang telah dikumpulkan. Proses ini akan menentukan langkah selanjutnya dalam penyelidikan, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi dan pengembangan kasus. Kejelasan dan transparansi proses hukum sangat diharapkan oleh publik, khususnya masyarakat Lombok Utara.
Peran Kasta NTB dalam Pengungkapan Kasus
Kasta NTB, sebagai pelapor, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi di daerah. Peran aktif masyarakat sipil seperti ini penting dalam mengawasi penggunaan anggaran negara dan memastikan akuntabilitas para pejabat publik. Partisipasi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi menjadi kunci penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan baik.
Harapan Terhadap Proses Hukum yang Transparan
Publik menantikan kejelasan dan transparansi proses hukum yang dilakukan Kejati NTB. Diharapkan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif, sehingga kasus dugaan korupsi ini dapat terungkap secara tuntas dan para pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum sangat penting dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi.