Kejati NTB Usut Dugaan Penyelewengan Dana Pokir DPRD Lombok Utara
Kejati NTB tengah menyelidiki laporan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) sejumlah anggota DPRD Lombok Utara periode 2019-2024, yang diduga tidak tepat sasaran dan disalahgunakan.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) saat ini tengah fokus menangani laporan dugaan penyelewengan dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Lombok Utara. Laporan ini diterima dari masyarakat dan mencakup periode jabatan 2019-2024.
Asisten Intelijen Kejati NTB, Ely Rahmawati, membenarkan adanya laporan tersebut. Ely menjelaskan bahwa informasi mengenai dugaan penyelewengan dana pokir ini diterima pada Kamis (30/1) lalu, setelah adanya pertemuan dengan pelapor. Kejati NTB akan menelaah lebih lanjut seluruh dokumen terkait.
Dugaan penyelewengan ini meliputi beberapa poin penting. Salah satunya adalah penyaluran bantuan beras kepada masyarakat miskin yang diduga tidak tepat sasaran. Pelapor menemukan indikasi bahwa penyaluran bantuan tidak mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru. Informasi ini didapat dari Dinas Sosial yang tidak dilibatkan dalam proses penyaluran.
Ely Rahmawati menekankan pentingnya penyaluran bantuan sosial (bansos) yang tepat sasaran dan sesuai dengan DTKS. Menurutnya, adanya ketidaksesuaian data, misalnya penerima bantuan sudah meninggal namun masih terdaftar, perlu dipertanyakan.
Selain bantuan beras, dugaan penyelewengan dana pokir juga mencakup pengadaan barang dan jasa yang mencurigakan. Beberapa contohnya adalah pengadaan peralatan salon, bantuan untuk kelompok sadar wisata, bantuan sarana hotel di Gili Trawangan, pembangunan yayasan, pembangunan lapangan tenis, serta peralatan bengkel dan cuci kendaraan.
Pelapor menduga adanya aliran dana pokir kepada usaha milik beberapa anggota DPRD Lombok Utara periode 2019-2024. Kejati NTB akan menyelidiki lebih dalam dugaan tersebut untuk memastikan kebenarannya dan mengambil langkah hukum yang diperlukan.
Kejati NTB akan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap laporan ini. Proses penyelidikan akan meliputi pemeriksaan dokumen dan kemungkinan pemanggilan pihak-pihak terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan penggunaan dana pokir sesuai dengan aturan dan peruntukannya.