Kejati NTB Selesaikan Pemeriksaan Saksi Kasus Lahan Eks GTI Gili Trawangan: Tersangka Segera Ditetapkan?
Kejaksaan Tinggi NTB telah menyelesaikan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lahan eks GTI Gili Trawangan seluas 65 hektare dan segera menetapkan tersangka setelah audit kerugian negara rampung.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menyelesaikan pemeriksaan saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan aset Pemerintah Provinsi NTB berupa lahan seluas 65 hektare di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara. Pemeriksaan saksi, yang berasal dari warga lokal dan mancanegara yang menguasai lahan tersebut, menandai langkah signifikan dalam proses penyidikan. Proses ini diawali dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan pada 10 September 2023 dan diperbarui pada 6 Januari 2025, menandakan keseriusan Kejati NTB dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa jual beli lahan secara ilegal. Pernyataan ini memberikan gambaran kuat mengenai arah penyidikan yang tengah dilakukan. Namun, penetapan tersangka masih menunggu hasil audit kerugian keuangan negara yang saat ini tengah diproses oleh ahli yang ditunjuk.
Proses audit ini menjadi kunci penting dalam memperkuat alat bukti sebelum penetapan tersangka. Kehati-hatian Kejati NTB dalam memastikan akurasi data kerugian negara menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan hukum dan melindungi aset negara. Meskipun Kajati enggan mengungkapkan identitas ahli yang ditunjuk, proses penghitungan kerugian keuangan negara dipastikan tengah berjalan intensif.
Proses Pemeriksaan Saksi dan Indikasi Korupsi
Pemeriksaan saksi yang telah rampung meliputi warga lokal dan mancanegara yang menempati lahan seluas 65 hektare tersebut, baik untuk tempat tinggal maupun usaha. Informasi yang dikumpulkan dari para saksi ini diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang sudah ada dan memperkuat dasar hukum penetapan tersangka. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan keakuratan data dan kesesuaiannya dengan hukum yang berlaku.
Indikasi jual beli lahan secara ilegal menjadi fokus utama dalam penyidikan. Kejati NTB tengah menelusuri alur transaksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini. Proses pengumpulan bukti terus dilakukan untuk memastikan setiap aspek kasus terungkap secara transparan dan akuntabel.
Dengan selesainya pemeriksaan saksi, tahapan penyidikan memasuki babak baru. Kejati NTB kini fokus pada penyelesaian audit kerugian negara untuk memperkuat dasar penetapan tersangka. Proses ini menuntut ketelitian dan kehati-hatian agar tidak ada celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang terlibat.
Menunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Hasil audit kerugian keuangan negara menjadi faktor penentu dalam penetapan tersangka. Data yang akurat dan terverifikasi akan menjadi landasan kuat bagi Kejati NTB dalam mengambil langkah hukum selanjutnya. Proses audit ini melibatkan ahli yang berkompeten di bidangnya dan dilakukan secara independen untuk memastikan objektivitas dan integritas data.
Meskipun Kajati Enen Saribanon enggan merinci identitas ahli dan detail proses audit, tegasnya menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara tengah berlangsung. Hal ini menunjukkan bahwa Kejati NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Transparansi dalam proses ini akan menjadi kunci kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Proses penetapan tersangka akan dilakukan setelah semua bukti terkumpul dan terverifikasi, termasuk hasil audit kerugian negara. Kejati NTB menekankan pentingnya kehati-hatian dan akurasi data dalam proses ini untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Kesimpulan
Penyelesaian pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi lahan eks GTI Gili Trawangan menandai kemajuan signifikan dalam proses penyidikan. Penetapan tersangka tinggal menunggu selesainya audit kerugian negara. Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan.