Kejati NTB Telusuri Bukti Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi LCC
Kejaksaan Tinggi NTB dalami bukti keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kerjasama operasional aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan LCC seluas 8,4 hektare, dengan tiga tersangka telah ditahan.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus korupsi kerjasama operasional pemanfaatan aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Aset tersebut berupa lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan Lombok City Center (LCC). Penyelidikan ini dilakukan setelah penyidik menemukan petunjuk dari keterangan saksi, tersangka, dan dokumen terkait. Kasus ini melibatkan tiga tersangka yang telah ditahan, yaitu mantan Bupati Lombok Barat, mantan Direktur PT Tripat, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menjelaskan bahwa penyidik secara teliti menelusuri peran setiap individu yang diduga terlibat. Proses ini membutuhkan bukti yang kuat untuk memastikan keterlibatan tersebut. "Jadi, kami bisa ungkap peran keterlibatan orang lain jika ada petunjuk dan ada bukti yang menguatkan. Makanya, pengembangan penyidikan jalan terus," ujar Efrien dalam keterangannya di Mataram, Senin (17/3).
Efrien menekankan pentingnya memenuhi standar hukum dalam menetapkan tersangka. Penyidik harus memiliki minimal dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini memastikan keadilan dan menghindari penetapan tersangka yang tidak berdasar. "Jadi, tidak asal-asalan menetapkan orang menjadi tersangka. Minimal ada dua alat bukti yang harus menjadi dasar penetapan," tegasnya.
Peran PT Bank Sinarmas dalam Kasus Korupsi LCC
Dalam kerjasama operasional tersebut, PT Bliss Pembangunan Sejahtera, perusahaan pengembang dan pengelola LCC, mengagunkan lahan seluas 4,8 hektare (dari total 8,4 hektare) kepada PT Bank Sinarmas. PT Bank Sinarmas, yang terafiliasi dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera di bawah naungan Lippo Group, memberikan pinjaman sebesar Rp478 miliar dengan agunan lahan tersebut.
Dana pinjaman tersebut digunakan PT Bliss Pembangunan Sejahtera untuk membiayai pembangunan gedung LCC, termasuk biaya penggantian pembangunan gedung Dinas Pertanian Lombok Barat yang berada di atas lahan kerjasama. Keterlibatan PT Bank Sinarmas dalam kasus ini menjadi bagian penting dari materi penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejati NTB.
Meskipun telah menetapkan tiga tersangka, yaitu mantan Bupati Lombok Barat Zaini Arony, mantan Direktur PT Tripat Lalu Azril Sopandi, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha, berkas perkara belum dilimpahkan ke jaksa peneliti. Ketiga tersangka saat ini ditahan di lokasi berbeda. "Belum ada pelimpahan berkas perkara ke jaksa peneliti. Semua masih pendalaman," kata Efrien.
Proses Penyidikan yang Teliti dan Berkelanjutan
Kejati NTB menegaskan komitmennya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Proses penyidikan terus berlanjut dengan penelusuran bukti-bukti baru dan keterangan saksi yang relevan. Proses ini membutuhkan waktu dan ketelitian untuk memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.
Proses penetapan tersangka membutuhkan bukti yang cukup dan memenuhi standar hukum yang berlaku. Kejati NTB memastikan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi LCC ini.
Dengan ditetapkannya tiga tersangka dan masih berlangsungnya penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain, kasus ini menunjukkan kompleksitas dan luasnya jaringan korupsi yang perlu diungkap. Kejati NTB akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kejati NTB berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel. Mereka akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Publik diharapkan untuk bersabar dan menunggu hasil dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan. Kejati NTB akan terus berupaya untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan mereka bertanggung jawab atas perbuatannya.