Eks Direktur PT Bliss dan Mantan Dirut PT Tripat Tersangka Korupsi Aset LCC Lombok Barat
Kejati NTB menetapkan eks Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dan mantan Dirut PT Tripat, Azril Sopandi, sebagai tersangka korupsi aset Lombok City Center (LCC) senilai 8,4 hektare di Lombok Barat, NTB, terkait pengagunan lahan kepada Bank Sinarmas.
![Eks Direktur PT Bliss dan Mantan Dirut PT Tripat Tersangka Korupsi Aset LCC Lombok Barat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230217.247-eks-direktur-pt-bliss-dan-mantan-dirut-pt-tripat-tersangka-korupsi-aset-lcc-lombok-barat-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi aset Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Mereka adalah Isabel Tanihaha (IT), mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, dan Azril Sopandi (AS), mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat). Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 31 Januari 2024, di Mataram.
Peran Keduanya dalam Korupsi Aset LCC
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya berkaitan dengan pengagunan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) lahan seluas 4,8 hektare milik Pemkab Lombok Barat. Lahan tersebut merupakan bagian dari total aset seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi LCC, yang sebelumnya dilibatkan dalam kerja sama operasional (KSO) pembangunan LCC antara PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, menjelaskan bahwa pengagunan SHGB nomor 01 ke Bank Sinarmas tanpa batas waktu pelunasan merupakan tindakan melawan hukum. Penggunaan aset pemerintah sebagai agunan tanpa izin dianggap sebagai pelanggaran. Penyidik Kejati NTB telah melakukan penyitaan aset tersebut dengan memasang plang pemberitahuan di lokasi LCC.
Kronologi Kasus Korupsi Aset LCC
Kasus ini berawal dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat kepada PT Tripat berupa lahan seluas 8,4 hektare pada tahun 2014. Lahan strategis di Jalan Raya Mataram-Sikur ini kemudian menjadi dasar KSO dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (anak perusahaan Lippo Group) untuk pembangunan LCC. Selanjutnya, PT Bliss menggunakan 4,8 hektare lahan tersebut sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman dari Bank Sinarmas guna membiayai pembangunan LCC. Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, juga turut menandatangani perjanjian KSO ini.
Kasus korupsi aset LCC bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejati NTB telah menyelesaikan kasus serupa yang melibatkan pejabat PT Tripat, yaitu Lalu Azril Sopandi (mantan Direktur) dan Abdurrazak (mantan Manajer Keuangan). Keduanya telah divonis bersalah dan terbukti merugikan keuangan negara berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Negeri Mataram. Putusan tersebut menguraikan proses penyertaan modal dan ganti gedung yang dibangun pada tahun 2014.
Kesimpulan
Penetapan tersangka terhadap Isabel Tanihaha dan Azril Sopandi menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi aset LCC. Langkah Kejati NTB menyita aset yang diagunkan di Bank Sinarmas menunjukkan komitmen untuk menindak tegas pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan aset pemerintah.