Kerugian Negara Rp38 Miliar: Kasus Korupsi Aset LCC Lombok Barat
Kejati NTB menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi aset Lombok City Center (LCC) yang merugikan negara sebesar Rp38 miliar, akibat pengagunan lahan milik Pemkab Lombok Barat.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) mengumumkan kerugian negara mencapai Rp38 miliar dalam kasus dugaan korupsi aset Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat. Kasus ini berpusat pada kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan lahan seluas 8,4 hektare milik Pemkab Lombok Barat untuk pembangunan LCC.
Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, menjelaskan kerugian tersebut berasal dari nilai tanah yang diagunkan dan kontribusi tetap yang seharusnya dibayarkan sejak KSO berlaku. Hasil audit akuntan publik menunjukkan angka Rp38 miliar; lebih dari Rp1 miliar berasal dari kontribusi tetap yang belum dibayarkan, sisanya dari agunan berupa lahan yang kini berstatus kredit macet di Bank Sinarmas.
Agunan di Bank Sinarmas mencakup lahan seluas 4,8 hektare berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 01. Lahan ini merupakan bagian dari penyertaan modal Pemkab Lombok Barat dalam KSO antara PT Patuh Patut Patju (Tripat) dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera.
Berbekal bukti kerugian negara ini, penyidik menetapkan dua tersangka: Lalu Azril Sopandi (eks Direktur Utama PT Tripat) dan Isabel Tanihaha (eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera). Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Salah satu poin penting dalam kasus ini adalah pengagunan sertifikat HGB atas tanah milik Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Meskipun lahan seluas 8,4 hektare menjadi objek KSO, hanya HGB Nomor 01 yang diagunkan. Kejati NTB telah menyita lahan tersebut, memasang plang penyitaan di LCC, dan menyatakan lahan tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau dilelang.
Kasus ini bukan yang pertama terkait aset LCC. Sebelumnya, dua pejabat PT Tripat, Lalu Azril Sopandi dan Abdurrazak, telah divonis bersalah atas korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Putusan pengadilan menguraikan penyertaan modal Pemkab Lombok Barat berupa lahan strategis seluas 8,4 hektare pada tahun 2014.
Lahan tersebut digunakan PT Tripat untuk membangun KSO dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (anak perusahaan Lippo Group) dalam pengelolaan LCC. Kemudian, lahan seluas 4,8 hektare diagunkan ke Bank Sinarmas untuk mendapatkan pinjaman guna pembangunan LCC pada tahun 2013. Menariknya, perjanjian KSO tersebut juga melibatkan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony.
Kesimpulannya, kasus korupsi aset LCC ini mengungkap kerugian negara yang signifikan dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat perusahaan hingga mantan bupati. Penyitaan aset dan penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.