Sidang Korupsi Mantan Sekdaprov NTB Segera Digelar, Kerugian Negara Capai Rp15,2 Miliar
Mantan Sekdaprov NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya, segera disidang atas kasus korupsi pengelolaan lahan untuk Gedung NTB Convention Center dengan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, dan mantan Direktur PT Lombok Plaza, Doli Suthajaya, ke Pengadilan Negeri Mataram. Pelimpahan tahap dua ini menandai langkah selanjutnya menuju persidangan yang akan segera digelar. Kasus ini terkait kerja sama pengelolaan lahan milik pemerintah untuk pembangunan Gedung NTB Convention Center (NCC) yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp15,2 miliar.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa pelimpahan berkas perkara tersebut telah selesai pada Selasa, 22 April. Tim penuntut umum kini tengah menyiapkan surat dakwaan untuk segera dibacakan di Pengadilan Negeri Mataram. Kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kelengkapan barang bukti dan berkas perkara di ruang Pidana Khusus Kejari Mataram sebelum akhirnya kembali ditahan. Doli ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat, sementara Rosiady dititipkan di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah.
Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024. Hasil audit akuntan publik menunjukkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp15,2 miliar akibat kerjasama yang tidak berjalan sesuai perjanjian antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza dalam periode 2012-2016. Kerugian ini muncul dari aset yang belum terbayarkan.
Kerugian Negara dan Kegagalan Kerja Sama
Hasil audit mengungkap sejumlah kegagalan dalam kerja sama pemanfaatan aset antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza. Gedung NTB Convention Center yang seharusnya dibangun, nyatanya tidak pernah terwujud. Selain itu, ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB juga belum dibayarkan. Yang paling krusial, PT Lombok Plaza juga terbukti tidak menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB sebagai pemilik aset.
Kejaksaan telah berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menjerat kedua tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara secara signifikan. Proses penyidikan yang panjang dan teliti telah menghasilkan bukti-bukti yang kuat untuk mendukung dakwaan di pengadilan.
Proses hukum akan terus berjalan, dan diharapkan pengadilan akan memberikan putusan yang adil dan transparan. Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses Hukum yang Berjalan
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan, proses hukum kini memasuki babak baru. Sidang akan segera dimulai, dan kedua tersangka akan menghadapi dakwaan dari jaksa penuntut umum. Publik menantikan proses persidangan yang adil dan transparan, serta putusan yang sesuai dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Proses hukum ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi. Ketegasan penegak hukum dalam menangani kasus ini menjadi penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi serupa di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara harus menjadi prioritas utama.
Publik berharap agar proses persidangan dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi semua pihak. Kasus ini menjadi contoh penting tentang betapa pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.
Kesimpulan
Sidang kasus korupsi mantan Sekdaprov NTB dan mantan Direktur PT Lombok Plaza yang segera digelar menjadi tonggak penting dalam penegakan hukum di NTB. Kerugian negara yang mencapai Rp15,2 miliar menjadi bukti nyata dampak negatif korupsi. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan serta efek jera bagi pelaku korupsi.