Dua Tersangka Korupsi Aset LCC Ditahan di Lapas Berbeda
Kejati NTB menahan dua tersangka korupsi aset Lombok City Center (LCC) di dua lapas berbeda setelah terbukti melanggar hukum dengan mengagunkan aset pemerintah ke bank.
![Dua Tersangka Korupsi Aset LCC Ditahan di Lapas Berbeda](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/01/31/230219.143-dua-tersangka-korupsi-aset-lcc-ditahan-di-lapas-berbeda-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC). Penahanan dilakukan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda; Lalu Azril Sopandi di Lapas Kelas II A Lombok Barat, dan Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. Informasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Tim Penyidik Kejati NTB, Hasan Basri, di Mataram pada Jumat, 31 Januari 2024.
Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara yang menetapkan keduanya sebagai tersangka. Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur Utama PT Patut Patuh Patju (Tripat), dan Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, diduga melakukan pelanggaran hukum dalam KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat.
Modus Korupsi
Kedua tersangka diduga melakukan pelanggaran hukum dengan mengagunkan aset pemerintah, berupa lahan seluas 8,4 hektare untuk pembangunan LCC, kepada Bank Sinarmas. "Peran dua tersangka ini masing-masing direktur yang melakukan KSO, wujud KSO itu pembangunan LCC. Salah satu poin krusial adalah melegalkan atau dapat dilakukan atau mengagunkan sertifikat HGB atas tanah eks penyertaan modal 8,4 hektare Pemkab Lombok Barat ke Bank Sinarmas. Yang diagunkan tidak semua, hanya satu sertifikat nomor 01," jelas Hasan Basri. Hanya satu sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dari total dua sertifikat yang diagunkan.
Penyitaan Aset
Kejati NTB telah menyita dua sertifikat HGB lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi LCC di Gerimak, Lombok Barat. Penyitaan dilakukan berdasarkan aturan yang menyatakan aset pemerintah yang diagunkan di bank merupakan perbuatan melawan hukum. Pihak kejaksaan memasang plang pemberitahuan penyitaan di depan gedung LCC.
Kasus Berkelanjutan
Kasus ini sebenarnya bukan yang pertama. Sebelumnya, Kejati NTB telah mengadili dua pejabat PT Tripat atas kasus serupa. Lalu Azril Sopandi, yang kini kembali menjadi tersangka, dan Abdurrazak, mantan Manajer Keuangan PT Tripat, dinyatakan bersalah dan menimbulkan kerugian negara. Putusan pengadilan menguraikan proses penyertaan modal dan pembangunan gedung pada tahun 2014.
Kronologi Singkat
Pada tahun 2014, Pemerintah Daerah Lombok Barat memberikan penyertaan modal berupa lahan 8,4 hektare kepada PT Tripat. PT Tripat kemudian melakukan KSO dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera (anak perusahaan Lippo Group) untuk membangun LCC. PT Bliss Pembangunan Sejahtera lalu mengagunkan 4,8 hektare lahan tersebut ke Bank Sinarmas untuk mendapatkan pinjaman pembangunan LCC. Keterlibatan mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dalam perjanjian KSO juga menjadi sorotan.
Kesimpulan
Penahanan dua tersangka ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi aset LCC. Kejati NTB tampaknya serius dalam mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan aset negara yang telah dirugikan. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan.