Lanjutan Penahanan Tiga Tersangka Korupsi LCC: Mantan Direktur dan Bupati Dua Periode Terjerat
Kejaksaan Negeri Mataram melanjutkan penahanan tiga tersangka kasus korupsi aset Pemkab Lombok Barat terkait pembangunan Lombok City Center (LCC) senilai Rp39 miliar, termasuk mantan Bupati dua periode.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi melanjutkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat yang terkait dengan pembangunan Lombok City Center (LCC). Perkembangan terbaru ini terjadi pada Kamis, 15 Mei 2023, di Mataram. Kasus ini melibatkan mantan pejabat dan pihak swasta, dengan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.
Ketiga tersangka yang ditahan adalah Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera; Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat dua periode; dan Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat). Namun, penahanan hanya berlaku untuk Isabel Tanihaha dan Zaini Arony, sedangkan Lalu Azril Sopandi tidak ditahan karena masih berstatus narapidana.
Penahanan Isabel Tanihaha dan Zaini Arony diperpanjang selama 20 hari ke depan. Isabel ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, sementara Zaini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Praya, Lombok Tengah. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mataram, Mardiono, menjelaskan bahwa penahanan di lokasi berbeda ini merupakan pertimbangan untuk kepentingan pembuktian di persidangan.
Tersangka dan Kasus Korupsi LCC
Kasus ini berpusat pada dugaan korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang digunakan untuk pembangunan LCC pada tahun 2013. Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB telah menyita lahan tersebut, yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sebagai barang bukti. Penyitaan ditandai dengan pemasangan plang pemberitahuan di depan gedung LCC.
Berdasarkan hasil audit akuntan publik, kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai sedikitnya Rp39 miliar. Kejaksaan beralasan penyitaan aset yang masih menjadi agunan di Bank Sinarmas didasarkan pada aturan yang menyatakan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan bank merupakan perbuatan melawan hukum.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Proses Hukum dan Tahapan Selanjutnya
Tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, telah berlangsung di kantor Kejari Mataram pada Kamis, 15 Mei 2023, mulai pukul 10.00 WITA hingga 14.30 WITA. Para tersangka dihadirkan langsung dalam proses tersebut. Kejari Mataram berupaya untuk segera merampungkan berkas dakwaan dan melimpahkannya ke pengadilan sebelum masa penahanan 20 hari berakhir.
“Jadi, proses selanjutnya adalah proses pelimpahan ke pengadilan. Kami upayakan sebelum masa penahanan 20 hari itu habis, sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Mardiono.
Proses hukum selanjutnya akan berlanjut di pengadilan, di mana ketiga tersangka akan menjalani persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Publik menantikan perkembangan kasus ini dan berharap proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas kerugian negara yang ditimbulkan. Kasus korupsi LCC ini menjadi sorotan publik dan menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kesimpulan
Kasus korupsi LCC di Lombok Barat menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang tegas dalam pengelolaan aset pemerintah. Dengan ditahannya para tersangka dan upaya penyelesaian berkas dakwaan oleh Kejari Mataram, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.