Tiga Tersangka Korupsi LCC Lombok Barat Diserahkan ke Penuntut Umum
Kejati NTB menyerahkan tiga tersangka kasus korupsi aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan eks LCC senilai Rp39 miliar ke penuntut umum, termasuk mantan Bupati Zaini Arony.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menyerahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi aset Pemerintah Kabupaten Lombok Barat berupa lahan eks Lombok City Center (LCC) kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan tahap dua ini menandai babak baru dalam proses hukum kasus yang merugikan negara hingga Rp39 miliar tersebut. Ketiga tersangka, yang terdiri dari mantan pejabat dan pihak swasta, kini menghadapi proses persidangan.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pelaksanaan tahap dua ini yang berlangsung di kantor Kejari Mataram pada Kamis, 15 Mei 2024. Ia menjelaskan bahwa proses tahap dua masih berlangsung dan belum dapat memastikan apakah para tersangka akan ditahan kembali. "Iya, hari ini tahap duanya untuk tiga tersangka. Pelaksanaannya di kantor Kejari Mataram," kata Efrien, menambahkan bahwa keputusan penahanan akan ditentukan setelah proses tahap dua selesai.
Kasus korupsi ini melibatkan lahan seluas 8,4 hektare yang menjadi lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC. Kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset tersebut pada tahun 2013 diduga sarat dengan penyimpangan dan merugikan keuangan negara. Kejati NTB telah menyita lahan tersebut, yang terdiri dari dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), sebagai barang bukti.
Tersangka dan Tuduhan Korupsi
Tiga tersangka yang diserahkan adalah Zaini Arony, mantan Bupati Lombok Barat dua periode; Lalu Azril Sopandi, mantan Direktur PT Patut Patuh Patju (Tripat) dari pihak Perusahaan Daerah Lombok Barat; dan Isabel Tanihaha, mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari pihak pengelola aset. Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi KSO pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat.
Kejati NTB telah memasang plang penyitaan di depan gedung LCC. Penyitaan aset yang masih menjadi agunan di Bank Sinarmas didasarkan pada aturan yang menyatakan bahwa aset pemerintah yang menjadi agunan di bank merupakan perbuatan melawan hukum. Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara sedikitnya mencapai Rp39 miliar.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pada tahap penyidikan, masing-masing tersangka ditahan di lokasi berbeda: Zaini Arony di Rutan Kelas II B Praya, Lombok Tengah; Lalu Azril Sopandi di Lapas Kelas II A Lombok Barat; dan Isabel Tanihaha di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.
Kronologi dan Dampak Kasus Korupsi LCC
Kasus ini bermula dari kerja sama operasional (KSO) pemanfaatan aset Pemkab Lombok Barat berupa lahan seluas 8,4 hektare yang digunakan sebagai lokasi bangunan bekas pusat perbelanjaan LCC pada tahun 2013. Proses KSO ini diduga penuh dengan ketidaktransparanan dan merugikan keuangan negara secara signifikan. Penyelidikan yang dilakukan Kejati NTB mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pengelolaan aset tersebut.
Penyitaan aset LCC oleh Kejati NTB merupakan langkah penting dalam upaya pemulihan kerugian negara. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan memberikan efek jera bagi pelaku korupsi. Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menjadi perhatian khusus bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Dengan kerugian negara yang cukup besar, kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan tata kelola pemerintahan yang baik. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara.
Langkah Kejati NTB menyerahkan tersangka ke penuntut umum menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum. Publik menantikan proses persidangan yang adil dan transparan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi.
Kesimpulan
Penyerahan tiga tersangka kasus korupsi LCC ke penuntut umum merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum di NTB. Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memberikan keadilan bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.