Penyidikan Korupsi Aset NCC Mataram Berlanjut, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
Kejaksaan Tinggi NTB memastikan penyidikan kasus korupsi aset NCC Mataram terus berjalan dan potensi tersangka baru masih terbuka, dengan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam kerja sama pengelolaan aset pemerintah provinsi untuk pembangunan gedung NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram masih terus berlanjut. Dugaan korupsi ini melibatkan lahan seluas 31.963 meter persegi. Proses hukum yang telah menetapkan dua tersangka ini kini tengah menyelidiki potensi keterlibatan pihak lain.
Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputera, menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan belum ada pelimpahan ke tahap selanjutnya. Ia juga mengungkapkan bahwa peluang munculnya tersangka baru tetap terbuka. "Jika ada bukti baru, tidak menutup kemungkinan (ada tersangka baru). Makanya, penyidikan ini terus berkembang," ujar Efrien dalam keterangannya di Mataram, Rabu.
Pernyataan senada disampaikan Kepala Kejati NTB, Enen Saribanon. Ia menekankan bahwa potensi penetapan tersangka baru sangat mungkin terjadi, mengingat penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi. Proses penyidikan ini telah dimulai sejak 2 Oktober 2024 berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-09/N.2/Fd.1/10/2024.
Pemeriksaan Saksi dan Potensi Tersangka Baru
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah mantan Gubernur NTB, Muhammad Zainul Majdi, yang akrab disapa Tuan Guru Bajang (TGB). Pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari pada Kamis (13/2) bertujuan untuk memperkuat alat bukti dalam tahap penyidikan. Kepala Kejati NTB menegaskan bahwa pemeriksaan TGB merupakan bagian penting dari proses pengumpulan bukti.
Hingga saat ini, Kejaksaan telah menetapkan dua tersangka. Tersangka pertama adalah Doli Suthaya, Direktur PT Lombok Plaza periode 2012-2016. Sementara tersangka kedua adalah mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, yang ditetapkan pada Kamis (13/2).
Proses hukum ini terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kerugian Negara dan Kegagalan Kerja Sama
Hasil audit akuntan publik menunjukkan kerugian keuangan negara mencapai Rp15,2 miliar. Kerugian ini muncul dari nilai aset yang belum terbayarkan selama periode kerja sama antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza (2012-2016).
Kerja sama pemanfaatan aset tersebut tidak berjalan sesuai perjanjian. PT Lombok Plaza dinilai gagal melaksanakan kewajibannya, termasuk pembangunan gedung yang tidak pernah terlaksana, ganti rugi bangunan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) NTB yang belum dibayarkan, dan kegagalan dalam menyetorkan kompensasi pembayaran kepada Pemprov NTB.
Kejaksaan terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan akuntabel.